17:00 . 40 Panwascam Pemilu di Bojonegoro Kembali Melenggang di Pilkada 2024   |   15:00 . Asyik, Menikmati Secangkir Kopi dari Vespa Tua di Pinggir Sawah   |   19:00 . Taklukan Tri Brata Raflesia FC, Persibo Kembali Raih 3 Poin   |   17:00 . 592 Orang Daftar PPK Pilkada Bojonegoro 2024, Kebutuhan Hanya 140 Petugas   |   15:00 . Diperebutkan Ratusan Warga, Segini Gaji PPK Pilkada Bojonegoro 2024!   |   10:00 . Belajar, Pesan Penting Hardiknas Kini   |   20:00 . PKS Kantongi 3 Nama Bakal Calon Bupati, Satu Diantaranya Mantan Bupati Bojonegoro   |   18:00 . May Day, AJI Bojonegoro: Buruh Media Harus Berserikat   |   14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |   16:00 . Pj Bupati Bojonegoro Luncurkan Layanan Primer (ILP) dan Lansia Sembada   |   14:00 . Terlanjur Hamil, Remaja di Bojonegoro Terpaksa Ajukan Diska.   |   12:00 . Begini Cerita Mahasiswa Unigoro Olah Pisang Ulin Lolos Pemuda Pelopor   |   11:00 . Proyek Trotoar Rp23,4 M Segera Dilelang   |   09:00 . Teka-Teki Perpanjang Jabatan Kades Belum Bisa Dipastikan   |  
Fri, 03 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Pembunuhan Janda di Dander

Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup atau Mati

blokbojonegoro.com | Friday, 29 November 2019 15:00

Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup atau Mati

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Teka-teki pembunuh janda di samping Waduk turut Desa Sumodikaran Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro beberapa waktu lalu terungkap.

Pelaku diketahui berinisial AN ST (19 tahun), pelajar asal Desa Sumodikaran Kecamatan Dander Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muchamad Budi Hendrawan mengatakan, bahwa modus operandi tersangka adalah karena latar belakang asmara dan juga korban sering meminta uang kepada pelaku. Meski pelaku masih berstatus pelajar.

"Pelaku masih pelajar dan berumur 19 tahun, dan korban sering minta pertanggung jawaban atas kehamilannya," kata Kapolres.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP, pasal 340 KUHP barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain karena pembunuhan berencana akan dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

"Bisa dijerat seumur hidup," terang Kapolres. [zid/mu]

Tag : pelaku, pembunuhan, janda



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat