Kaleidoskop 2019
519 Purna Tahun 2019, Pemkab Bojonegoro Kekurangan 3578 PNS
blokbojonegoro.com | Saturday, 28 December 2019 17:00
Reporter : Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro hingga saat ini terus berkurang, karena jumlah yang pensiun dan yang diangkat menjadi PNS masih tidak sesuai dengan kebutuhan.
"Untuk tahun 2019 ini saja yang memasuki pensiun sebanyak 519 orang, kemudian tahun 2018 ada 319 orang," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegor, Aan Syabana.
Menurutnya penerimaan CPNS dalam dua tahun terakhir hampir sama dengan jumlah PNS yang pensiun bahkan cenderung lebih sedikit dibanding dengan PNS yang purna tugas, sehingga kekurangan yang tiga ribuan masih tetap dari tahun ke tahun.
Aan menjelaskan jumlah PNS di tataran Pemkab Bojonegoro mencapai 9.135 orang, sedangkan Idealnya PNS di Bojonegoro 12.713 orang. Artinya, jumlah PNS di Bojonegoro yang ada sangat jauh dari kata ideal yang seharusnya mencapai hampir 13 ribu orang PNS.
"Kekurangan PNS tersebut disebabkan banyak pegawai yang memasuki masa pensiun ada juga yang disebabkan diberhentikan dengan tidak hormat, tetapi hanya sekitar 1 PNS," katanya.
Untuk solusi kekurangan PNS tersebut, Aan Syabana masih menunggu kejelasan dari BKN terkait penerimaan P3K. Pasalnya setelah penerimaan P3K pada tahun 2019 dihapuskan, BKPP masih menunggu informasi lebih lanjut dari BKN.
Sedangkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sendiri tahun ini mendapat jatah merekrut 444 pegawai negeri yang terdiri atas 194 tenaga pendidik, 231 tenaga kesehatan, dan 19 tenaga teknis.
Hingga saat ini, BKPP Kabupaten Bojonegoro telah mengoreksi sebanyak 5.780 berkas pendaftar. Dari 5.780 pendaftar, 4.675 diantaranya Memenuhi Sarat (MS) dan 1.105 Tidak Memenuhi Sarat (TMS). Sedangkan dalam waktu sanggah 17 - 19 Desember, sebanyak 206 pelamar mengajukan sanggahan.
"Dari 206 yang mengajukan sanggahan hanya 11 yang lolos, sedangkan ada 2 pelamar yang seharusnya sudah lolos administrasi harus gugur lantaran disanggah oleh pelamar lainya," lanjut Aan kepada blokBojonegoro.com.
Selanjutnya bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak Mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan computer assisted test (CAT). Sedangkan untuk jadwal Pelaksanaan SKD akan diumumkan lebih lanjut melalui situs resmi BKN setelah mendapat alokasi waktu dan tempat dari Badan Kepegawaian Negara.[din/ito]
Tag : pns, bojonegoro, bkpp
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini