Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

27 Ribu Perusahaan di Bojonegoro Dapat Dispensasi Tak Terapkan UMK Baru

blokbojonegoro.com | Saturday, 04 January 2020 14:00

27 Ribu Perusahaan di Bojonegoro Dapat Dispensasi Tak Terapkan UMK Baru

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Sekitar 27 ribu perusahaan kecil menengah di Kabupaten Bojonegoro, mendapatkan dispensasi tak terapkan UMK baru.

Dispensasi tersebut diberikan lantaran perusahaan ini dirasa tak mampu menerapkan UMK baru Kabupaten Bojonegoro tahun 2020 sebesar Rp2.016.780.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Agus Supriyanto mengatakan, di Kabupaten Bojonegoro ada sekitar hampir 28 ribu perusahaan baik kecil menengah sampai besar. Akan tetapi hanya ada 31 perusahaan yang wajib menerapkan UMK baru per 1 Januari 2020.

"Untuk jumlah total keseluruhan perusahaan saya sedikit lupa, tetapi totalnya hampir sekitar 28 ribu perusahaan, mulai kecil sampai besar. Sedangkan untuk perusahaan besar ada 31 perusahaan," ungkap Agus Supriyanto.

Terkait dispensasi tersebut, Agus Supriyanto mengungkapkan, ada beberapa hal yang melatarbelakangi hal tersebut. Salah satunya terkait tidak sanggupnya perusahaan kecil untuk menerapkan UMK baru, lantaran kebanyakan berada di pedesaan.

"Perusahaan kecil tersebut meliputi warung, pengusaha tempe, pengusaha kerajinan dll, sehingga jika diterapkan UMK baru bakal berdampak terhadap perkembangan usaha tersebut dan pastinya berdampak terhadap pekerja jika gulung tikar," jelas Agus Supriyanto kepada blokBojonegoro.com.

Menurut Agus, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, jika perusahaan belum menjalankan ketentuan UMK 2020 ada sanksinya.

Sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pengupahan sesuai dengan UMK berupa denda puluhan hingga ratusan juta rupiah, dan sanksi pidana atau kurungan penjara bagi pemiliknya selama 1-4 tahun. Namun, melihat kondisi perusahaan kecil di Kabupaten Bojonegoro Disperinaker tak bisa berbuat apa-apa.

"Istilah dari perusahaan sendiri kan ketika ada pemilik usaha dan orang yang dipekerjakan, itu sudah termasuk perusahaan namanya," lanjut Agus Supriyanto.

Sementara untuk mendorong perusahaan yang beroparasi di wilayah Bojonegoro menerapkan hak normatif pekerja secara maksimal, pihaknya akan melakukan pengawasan ke lapangan.

Rencananya dalam waktu dekat ini, Disperinaker akan melakukan kunjungan ke perusahaan untuk melakukan sosialiasi masalah UMK baru Kabupaten Bojonegoro.

"Sampai saat ini kita juga tidak menerima laporan terkait perusahaan yang melakukan penangguhan terkait UMK, sehingga mulai per 1 Januari perusahaan di Bojonegoro wajib terapkan umk baru," tungkasnya. [din/mu]

Tag : umk, umk bojonegoro, umk baru bojonegoro, umk jawa timur, umr, upah minimum



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini