21:00 . Inovasi Mahasiswa UNUGIRI, Desa Kendung Melek Media   |   20:00 . Kalah 3-1 Atas Persela, Coach Persibo: Inilah Sepak Bola   |   19:00 . Persibo Bojonegoro Dihajar 3-1 Persela, Merosot Urutan Ketiga   |   18:00 . Bagikan Spirit Produktif Menulis, Arusgiri dan Griya Cendekia Unugiri Gelar Bedah Buku   |   17:00 . Polres Bojonegoro Dirikan 1 Posyan dan 2 Pospam Selama Nataru 2024   |   16:00 . Ops Lilin Semeru 2024, Polres Bojonegoro Terjunkan 255 Personel Gabungan   |   15:00 . Brave to Speak Up, Ajak Gen-Z Asah Kemampuan Bahasa Inggris dan Kepedulian Lingkungan   |   09:00 . PEPC Zona 12 Ajak Stakeholder Tingkatkan Kebersamaan dan Gaya Hidup Sehat   |   18:00 . Perluas Pasar, Mahasiswa Unugiri Dampingi UMKM Punya Legalitas   |   13:00 . Kejari Bojonegoro Sabet Penghargaan Penyelesaian Perkara dan Responsifitas Data   |   22:00 . Awak Media Bojonegoro dan Blora Gelar Pertandingan Journalist Fun Football   |   18:00 . D'Konco Cafe: Realisasi Mimpi, Tempat Nongkrong Estetik dan Ikonik   |   15:00 . 5 Laga Terakhir Liga 2, Persibo Hanya Menang 1 Kali   |   12:00 . Duel Bebuyutan, Saling Kudeta Puncak Klasemen   |   16:00 . Anugerah Wajib Pajak Terbaik dan Desa Teraktif 2024 Kabupaten Bojonegoro Bertabur Penghargaan   |  
Sun, 22 December 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Hanya Rokok dengan Pita Cukai 2020 yang Naik, 2019 Tetap

blokbojonegoro.com | Monday, 13 January 2020 16:00

Hanya Rokok dengan Pita Cukai 2020 yang Naik, 2019 Tetap Foto ilustrasi: .net

Reporter : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Pemerintah resmi menaikkan harga rokok per 1 Januari 2020. Kenaikan harga rokok terjadi seiring penetapan kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23%. Dengan demikian, harga eceran juga ikut naik rata-rata sebesar 35%.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kabupaten Bojonegoro, Iwan Nugroho menyebut tarif rokok baru sudah berlaku sejak awal tahun 2020. Akan tetapi hal tersebut berlaku untuk rokok yang berpita cukai tahun 2020 saja.

"Kalau untuk rokok dengan pita cukai tahun 2019 tidak ada kenaikan, harganya masih sama," kata Iwan Nugroho.

Pihak Beacukai juga memberi batas waktu pelekatan pita cukai yang telah dipesan dengan tarif lama (2019) paling lambat tanggal 1 Februari 2020. Sedangkan, batasan harga jual eceran (HJE) per batang atau gram untuk tiap jenis hasil tembakau baru mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Beleid ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 18 Oktober dan diundangkan pada 21 Oktober.

"Kalau untuk perusahaan pasti juga memberi tahu kepada penjual, bahwa rokok dengan pita cukai tahun 2019 tidak ikut naik. Jika ada kenaikan terjadap rokok pita cukai tahun 2019 kita akan beri teguran pada perusahaan rokoknya," imbuhnya kepada blokBojonegoro.com.

Rencananya dalam waktu dekat, KPPBC Tipe Madya Pabean C Bojonegoro bakal melakukan monitoring terhadap perusahaan rokok di wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban. Tak hanya itu, kegiatan monitoring tersebut juga bakal menyasar toko rokok eceran baik toko modern maupun tradisional untuk memastikan Harga Eceran Jual (HEJ).

"Dengan kegiatan ini, diharapkan harga rokok yang dijual oleh penjual sesuai dengan harga yang tertera pada pita cukai, selain itu juga diharapkan masyarakat luas mengetahui kalau rokok yang legal adalah rokok yang telah dilekati pita cukai yang asli juga sesuai peruntukannya," pungkas pria yang akrab disapa Iwan tersebut.[din/ito]

 

Tag : Harga, Rokok, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat