23:00 . Ribuan Warga Hadiri Haul Kyai Qomari Sarangan   |   22:00 . Ustadz Ridwan Asyfi Ajak Sholawatan Ribuan Penggemar   |   20:00 . Duet Pengasuh Ponpes Abu Dzarrin Buka Acara Haul Kyai Qomari   |   13:00 . 4.150 Pasangan Anak Kawin di Indonesia   |   12:00 . 43 Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi   |   09:00 . Se Indonesia, Tahun Ini 446 Jemaah Haji Wafat dan 1.710 Dirawat   |   06:00 . Kemenag Siap Bantu Masjid hingga Rp100 Juta lewat Program MADADA   |   20:00 . Pengurus DPC PKB Bojonegoro Sowan Pengasuh ke Ponpes Attanwir   |   19:00 . Rangkaian Ultah, PKB Bojonegoro Tabarrukan ke Ponpes Attanwir   |   18:00 . LWP PCNU Bojonegoro Gelar Percepatan Sertifikasi Wakaf   |   17:00 . Wow..! Desa Pilanggede Terbaik I Lomba Gotong Royong Jawa Timur 2025   |   15:00 . IKAMI ATTANWIR Cabang Surabaya Resmi Dilantik   |   10:00 . Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025   |   09:00 . Menag: Haji Jalur Laut Belum Jadi Agenda Resmi, Tapi Peluang Terbuka   |   07:00 . Waspada Penyakit Jantung, Ini Tips dari Dokter Rio   |  
Mon, 14 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Polres Waspada Peredaran Miras

blokbojonegoro.com | Friday, 17 January 2020 11:00

Polres Waspada Peredaran Miras

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Kasus peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Bojonegoro mengalami peningkatan di tahun 2019. Sehingga Polres Bojonegoro terus mewaspadai peredaran miras di Kota migas, dengan gencar melakukan razia.

Berdasarkan data yang dihimpun blokBojonegoro.com menyebutkan, di tahun 2018 ada 603 tersangka dengan barang bukti 25.066 liter. Jumlah tersebut meningkat di tahun 2019 dengan 626 tersangka,  namun barang bukti turun di tahun 2019 1.479 liter.

Kalau dipersentase tersangka pengedar miras meningkat 3,81 persen, sedangkan barang bukti miras turun 94,12 persen. "Operasi miras akan terus dilakukan, karena bisa berdampak ke kejahatan," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan.

Hal itu diungkapkan Kapolres Budi, saat menunjukkan hasil tangkapan, Jum'at (17/1/2020).

Menurutnya, terakhir ini ada dua pelaku pengedar miras yakni Sugito (49), warga Desa Jatirejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk yang diamankan di jalan raya Desa/Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro.

Termasuk Umati (41), warga Desa Sidobandung Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro yang diamankan di rumahnya.

Untuk tersangka Sugito mengaku sudah tiga bulan berjualan miras jenis arak. "Setiap harinya terjual 10 botol dengan harga Rp25 ribu per botolnya," terangnya.

Pelaku terancam pasal 140 undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2002 tentang pangan yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Pasalnya pelaku menyimpan dan mengedarkan miras tersebut. [zid/mu]

Tag : miras, miras di bojonegoro, peredaran miras



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat