Lakukan Indisipliner, 4 Oknum Guru Diberikan Sanksi
blokbojonegoro.com | Tuesday, 28 January 2020 11:00
Reporter : M Safuan
blokBojonegoro.com - Awal tahun 2020 ini, Dinas Pendidikan (Disdik) mencatat ada 4 guru oknum yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah melanggar Peraturan Perundang-Undangan (PP) No. 53 tahun 2010 terkait tindakan indisipliner.
Kabid PTK Disdik Bojonegoro, Aunur Rofiq menuturkan, akibat melanggar aturan itu satu diantara oknum guru tersebut sudah diberhentikan status kepegawaiannya, dan adapula diberhentikan sementara karena tersandung masalah hukum.
"Sedangkan 2 lainnya harus mendapat sanksi penurunan pangkat," terang Rofiq kepada blokBojonegoro.com.
Masih kata Rofiq sebelum sanksi kepada seluruh guru oknum PNS itu, pihaknya juga telah melakukan pembinaan mulai tingkat bawah, bahkan saat pembinaan itu pihaknya dengan menggandeng tokoh masyarakat setempat, namun apabila pembinaan itu masih tidak diindahkan oknum guru itu terpaksa harus diberhentikan.
Dari data yang diperoleh blokBojonegoro.com 4 oknum guru PNS yang melanggar PP No. 53 tahun 2010 terkait tindakan Indisipliner yakni KW, SY, UF dan LT. Keempat oknum guru PNS itu semuanya merupakan guru SD.
"Untuk oknum guru yang telah diberhentikan yakni inisial KS, dan untuk SY diberhentikan sementaran dikarena tersandung proses hukum dan 2 oknum guru diturunkan pangkat," papar Rofiq sapaan akrabnya.[saf/ito]
Tag : Pns, guru, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini