18:00 . Empat Nyawa Meregang Selama Ops. Ketupat 2025, Polres Bojonegoro Klaim Nihil   |   17:00 . Ijazah Siswa SMA Negeri Bojonegoro Diduga Ditahan Karena Tunggakan SPP   |   15:00 . Diskusi Dandim dan Kabulog Cabang Bojonegoro Bahas Ketahanan Pangan   |   13:00 . BMKG Prediksi Bojonegoro Mulai Kemarau Akhir April, Puncaknya Agustus   |   12:00 . Solid, Gebyar Sholawat Warnai Halal Bihalal IPNU IPPNU Korcam Purwonegoro Bojonegoro   |   10:00 . Presiden Prabowo Teken Inpres, RI Tutup Keran Impor Beras   |   18:00 . Harga Gabah di Bojonegoro Anjlok Hingga Rp 5100, Petani Menjerit Minta Pemerintah Bertindak   |   17:00 . Bulog Bojonegoro Sebut Lampaui Target Serapan Gabah   |   17:00 . Mudik Makin Mudah Lewat Fitur BRImo Pemesanan Tiket Kapal Laut   |   13:00 . Halal Bihalal Semarakkan Hari Pertama Masuk Sekolah di SD Muhammadiyah 3 ICP Sumberrejo   |   19:00 . Matangkan Strategi Tepat Atasi Kemiskinan, Bupati Bojonegoro Ajak Kepala OPD 'NGOPI'   |   18:00 . Parama Hansa Abhipraya, Peraih Penghargaan World Star Championship di Thailand   |   17:00 . 364 Peserta Ikuti Seleksi Calon Paskibraka   |   16:00 . Gandeng Mitra, Pemkab Bojonegoro Optimalkan Pemanfaatan Waduk dan Embung untuk Ketahanan Air   |   15:00 . Komisi A DPRD Bojonegoro Tindaklanjuti PAW 19 Kades   |  
Sat, 12 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Lakukan Indisipliner, 4 Oknum Guru Diberikan Sanksi

blokbojonegoro.com | Tuesday, 28 January 2020 11:00

Lakukan Indisipliner, 4 Oknum Guru Diberikan Sanksi

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Awal tahun 2020 ini, Dinas Pendidikan (Disdik) mencatat ada 4 guru oknum yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah melanggar Peraturan Perundang-Undangan (PP) No. 53 tahun 2010 terkait tindakan indisipliner.

Kabid PTK Disdik Bojonegoro, Aunur Rofiq menuturkan, akibat melanggar aturan itu satu diantara oknum guru tersebut sudah diberhentikan status kepegawaiannya, dan adapula diberhentikan sementara karena tersandung masalah hukum.

"Sedangkan 2 lainnya harus mendapat sanksi penurunan pangkat," terang Rofiq kepada blokBojonegoro.com.

Masih kata Rofiq sebelum sanksi kepada seluruh guru oknum PNS itu, pihaknya juga telah melakukan pembinaan mulai tingkat bawah, bahkan saat pembinaan itu pihaknya dengan menggandeng tokoh masyarakat setempat, namun apabila pembinaan itu masih tidak diindahkan oknum guru itu terpaksa harus diberhentikan.

Dari data yang diperoleh blokBojonegoro.com 4 oknum guru PNS yang melanggar PP No. 53 tahun 2010 terkait tindakan Indisipliner yakni KW, SY, UF dan LT. Keempat oknum guru PNS itu semuanya merupakan guru SD.

"Untuk oknum guru yang telah diberhentikan yakni inisial KS, dan untuk SY diberhentikan sementaran dikarena tersandung proses hukum dan 2 oknum guru diturunkan pangkat," papar Rofiq sapaan akrabnya.[saf/ito]

 

Tag : Pns, guru, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat