11:00 . Eks Sekdin Kominfo Bojonegoro Diperiksa Kejari   |   08:00 . Persiapan Menghadapi Pesanan Mitra Pasar, Perajut Desa Sukoharjo Ikuti Pelatihan Merajut Tas   |   19:00 . Damkar Tangkap Dua Monyet di Penangkaran Rusa Bojonegoro   |   18:00 . Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Bojonegoro, Sujito Peragakan 25 Adegan   |   16:00 . Bolos 28 Hari Lebih, PNS Disdagkop-UM Bojonegoro Dipecat   |   20:00 . Angka Pernikahan Anak di Bojonegoro Tinggi, Pemkab Didesak Turun Tangan   |   19:00 . Mahasiswa KKN UGM Asal Bojonegoro Meninggal Laka Laut di Maluku   |   08:00 . Pelukan dan Air Mata Iringi Kedatang Jamaah Haji Bojonegoro   |   07:00 . 857 Jemaah Haji Asal Bojonegoro Tiba di Kampung Halaman   |   18:00 . Total PNS Pemkab Bojonegoro 17.528, Didominasi PPPK   |   16:00 . Duh...!!! 173 Anak di Bojonegoro Nikah Dini Gegera Hamil Dulu dan Hindari Zina   |   15:00 . 82 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suami Gegara Kecanduan Judi   |   14:00 . Setengah Tahun, 1.090 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suaminya   |   12:00 . Adu Mulut di Polsek Ngraho Ternyata Hanya Prank: Cara Unik Rayakan HUT Bhayangkara ke-79   |   11:00 . 52 PNS Pemkab Bojonegoro Purna Tugas   |  
Tue, 08 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Lakukan Indisipliner, 4 Oknum Guru Diberikan Sanksi

blokbojonegoro.com | Tuesday, 28 January 2020 11:00

Lakukan Indisipliner, 4 Oknum Guru Diberikan Sanksi

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Awal tahun 2020 ini, Dinas Pendidikan (Disdik) mencatat ada 4 guru oknum yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah melanggar Peraturan Perundang-Undangan (PP) No. 53 tahun 2010 terkait tindakan indisipliner.

Kabid PTK Disdik Bojonegoro, Aunur Rofiq menuturkan, akibat melanggar aturan itu satu diantara oknum guru tersebut sudah diberhentikan status kepegawaiannya, dan adapula diberhentikan sementara karena tersandung masalah hukum.

"Sedangkan 2 lainnya harus mendapat sanksi penurunan pangkat," terang Rofiq kepada blokBojonegoro.com.

Masih kata Rofiq sebelum sanksi kepada seluruh guru oknum PNS itu, pihaknya juga telah melakukan pembinaan mulai tingkat bawah, bahkan saat pembinaan itu pihaknya dengan menggandeng tokoh masyarakat setempat, namun apabila pembinaan itu masih tidak diindahkan oknum guru itu terpaksa harus diberhentikan.

Dari data yang diperoleh blokBojonegoro.com 4 oknum guru PNS yang melanggar PP No. 53 tahun 2010 terkait tindakan Indisipliner yakni KW, SY, UF dan LT. Keempat oknum guru PNS itu semuanya merupakan guru SD.

"Untuk oknum guru yang telah diberhentikan yakni inisial KS, dan untuk SY diberhentikan sementaran dikarena tersandung proses hukum dan 2 oknum guru diturunkan pangkat," papar Rofiq sapaan akrabnya.[saf/ito]

 

Tag : Pns, guru, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat