19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Lakukan Indisipliner, 4 Oknum Guru Diberikan Sanksi

blokbojonegoro.com | Tuesday, 28 January 2020 11:00

Lakukan Indisipliner, 4 Oknum Guru Diberikan Sanksi

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Awal tahun 2020 ini, Dinas Pendidikan (Disdik) mencatat ada 4 guru oknum yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah melanggar Peraturan Perundang-Undangan (PP) No. 53 tahun 2010 terkait tindakan indisipliner.

Kabid PTK Disdik Bojonegoro, Aunur Rofiq menuturkan, akibat melanggar aturan itu satu diantara oknum guru tersebut sudah diberhentikan status kepegawaiannya, dan adapula diberhentikan sementara karena tersandung masalah hukum.

"Sedangkan 2 lainnya harus mendapat sanksi penurunan pangkat," terang Rofiq kepada blokBojonegoro.com.

Masih kata Rofiq sebelum sanksi kepada seluruh guru oknum PNS itu, pihaknya juga telah melakukan pembinaan mulai tingkat bawah, bahkan saat pembinaan itu pihaknya dengan menggandeng tokoh masyarakat setempat, namun apabila pembinaan itu masih tidak diindahkan oknum guru itu terpaksa harus diberhentikan.

Dari data yang diperoleh blokBojonegoro.com 4 oknum guru PNS yang melanggar PP No. 53 tahun 2010 terkait tindakan Indisipliner yakni KW, SY, UF dan LT. Keempat oknum guru PNS itu semuanya merupakan guru SD.

"Untuk oknum guru yang telah diberhentikan yakni inisial KS, dan untuk SY diberhentikan sementaran dikarena tersandung proses hukum dan 2 oknum guru diturunkan pangkat," papar Rofiq sapaan akrabnya.[saf/ito]

 

Tag : Pns, guru, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat