Pura-Pura Sholat, Curi Belasan Motor
blokbojonegoro.com | Thursday, 30 January 2020 09:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor) di beberapa masjid yang ada di Kabupaten Bojonegoro, saat sholat subuh berhasil menggasak belasan sepeda motor. Setelah para pelaku tersebut pura-pura mengikuti sholat di masjid yang sudah menjadi incaran pelaku.
Komplotan spesialis curanmor di masjid saat sholat subuh tersebut, diketahui bermama Kusmaji (51), Sugeng Wibowo (40) dan Muhammad Taufiq Hidayatullah (45). Kendaraan yang berhasil dicuri, para pelaku menjualnya kepada penadah Witono (43), warga Desa Sumberarum Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.
"Pelakunya ada tiga, satu orang penadah. Yang berhasil kita amankan satu pelaku dan penadah, sedangkan yang lainnya diamankan di Polres Purwodadi," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan, Kamis (30/1/2020).
Kapolres Budi menuturkan, setiap beraksi para pelaku sudah mengintai target masjid yang akan diambil motornya, saat jamaah melakukan sholat subuh. "Sebelum mencuri motor, pelaku ada yang pura-pura ikut sholat subuh," tuturnya.
Saat kondisi aman, seluruh pelaku yang ikut jamaah sholat subuh melancarkan aksinya merusak kunci motor menggunakan kunci T. "Sekali beraksi di satu masjid pelaku mengambil dua motor sekaligus," terangnya.
Ditambahkan, pelaku dalam melancarkan aksinya sudah berhasil di sembilan masjid, dengan jumlah motor lebih dari 11 unit. Namun sementara ini barang bukti yang berhasil diamankan 5 unit sepeda motor, beserta kunci T yang digunakan pelaku.
Sementara itu menurut penuturan pelaku yang diamankan Polres Bojonegoro, Kusmaji berperan pura-pura ikut sholat. "Memantau kondisi jamaah di dalam. Teman saya beraksi di luar," ungkapnya saat konferensi pers di halaman Polres Bojonegoro.
Usai mengambil sepeda motor, pelaku menjualnya kepada penadah Witono (43), warga Desa Sumberarum dengan harga sekitar Rp800 ribu sampai sejuta. "Tidak tahu kalau motor itu hasil curian dari masjid," imbuh Witono.
Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Termasuk saat melawan petugas, pelaku dilumpuhkan anggota Polres Bojonegoro.
KH. Alamul Huda, selaku DAI kamtibmas mengapresiasi Polres Bojonegoro yang berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis di lingkungan masjid. Namun ketua FKUB itu juga menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati.
"Termasuk saat sholat di dalam masjid kendaraannya dikunci stang dan memarkirnya di dalam pagar masjid. Masyarakat harus tetap waspada dan takmir ikut memasang CCTV," pungkas Gus Huda. [zid/mu]
Tag : pencurian, maling, pencuri motor, curanmor
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini