Biaya PTSL Rp700 Ribu, Warga Kedungrejo akan Lapor ke Pengadilan
blokbojonegoro.com | Monday, 02 March 2020 12:00
Reporter: Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Sekitar 300 warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Kedungadem beramai-ramai mendatangi kantor balaidesa setempat, Senin (2/3/2020).
Mereka menanyakan terkait pembayaran Progam Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dirasa terlalu mahal dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Salah satu warga Kedungrejo, Ahmad Kuntari mengatakan, tujuan ia bersama masyarakat adalah untuk meminta uangnya kembali. Sebab pihak panitia desa mematoknya harga Rp700 ribu untuk setiap bidang, sedangkan menurut peraturan untuk wilayah Kategori V yang meliputi Pulau Jawa dan Bali hanya sebesar Rp150 ribu.
Sesuai dengan keputusan adanya beban biaya yang dibayarkan masyarakat tertuang dalam keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017. Ketiga menteri tersebut adalah Menteri ATR, Menteri Dalam Negerti, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
"Masyarakat meminta uang pembayaran kembali, karena dikeputusan 3 menteri cuma sebesar Rp150 ribu," ungkapnya.
Terkait pembayarat PTSL sendiri ia menjelaskan, tidak ada kesepakatan harga dengan panitia, bahkan tidak ada kuitansi terkait bukti pembayaran. Oleh karena itu, masyarakat meminta kejelasan dari pihak panitia yang dianggap itu adalah sebuah pungli.
Sebelumnya melalui orang tuanya, keluarga pria yang akrab disapa Kuntari tersebut menyertifikatkan tanah tiga bidang dengan total harga Rp2,1 juta, bersama warga Kedungrejo lainnya dengan total pendaftar sebanyak 1.843 bidang.
Dengan itikad baik, melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masyarakat mencoba mengundang panitia PTSL untuk memberi kejelasan. Akan tetapi hingga menunggu 2 jam pantia tidak kunjung datang yang membuat masyarakat geram.
"Mantan kepala desa handphonenya tidak aktif sejak tadi pagi, sedangkan semua panitia juga tidak hadir dengan alasan berada di BPN Bojonegoro, padahal sudah kita undang juga," tegasnya.
Dalam acara mediasi yang dihadiri juga oleh jajaran Polsek maupun Koramil setempat, masyarakat sepakat bakal melaporkan panitia PTSL ke Pengadilan Negeri untuk menindaklanjuti secara hukum. Sebab masyarakat sudah merasa resah, lantaran tidak ada kejelasan.
"Masyarakat sepakat bakal membawa urusan ini kepengadilan negeri," pungkasnya kepada blokBojonegoro.com.
Berita ini masih membutuhkan konfirmasi pihak-pihak terkait. Mantan Kepala Desa Kedungrejo, Heri Wahyudi saat dihubungi blokBojonegoro.com melalui WhatsApp (WA) masih centang satu .[din/mu]
Tag : ptsl, tanah, sertifikat tanah
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini