19:00 . Hijaukan Desa Soko, Tanam Ribuan Pohon Produktif Bersama Warga   |   18:00 . Ketua APRI Baru Soroti Tingginya Diska di Bojonegoro   |   17:00 . 7 Embung Baru Dibangun dari APBD 2025   |   16:00 . Rabu Wekasan, Penjual Serabih Laris Manis   |   15:00 . Hebat..! P4S Djoyo Tani Bojonegoro Raih Penghargaan Menteri Pertanian   |   14:00 . 24 Kepala Sekolah di Bojonegoro Diperiksa Kejari Soal Dugaan Korupsi Chromebook   |   12:00 . Inilah Doa dan Amalan Rabu Wekasan   |   11:00 . Pengurus Cabang APRI 2025-2029 Resmi Dikukuhkan   |   10:00 . Rumah Baru, Harapan Baru: Satgas TMMD 125 Tuntaskan Renovasi Rutilahu di Bojonegoro   |   09:00 . Kemenag Selesaikan PPG Daljab Guru PAI 2025, Tahun Depan Bisa Terima Tunjangan Profesi   |   08:00 . Sering Overthinking? Kenali Penyebab dan Dampaknya   |   07:00 . Bolehkah Ayah Tiri menjadi Wali Nikah?   |   06:00 . Pentingnya Pola Makan Seimbang untuk Generasi Muda yang Sehat   |   22:00 . Dibalik Aklamasi Ketua Golkar Bojonegoro: Pertarungan Luar Biasa di Internal Partai   |   21:00 . KKN UNUGIRI dan DKPP Bojonegoro Bagikan 750 Bibit Sayuran di Tondomulo   |  
Wed, 20 August 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Waspada Corona, Jangan Panik

Gelar Hajatan, Tamu Undangan Dibatasi, Begini Teknisnya

blokbojonegoro.com | Saturday, 21 March 2020 10:00

Gelar Hajatan, Tamu Undangan Dibatasi, Begini Teknisnya

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah menyebarkan surat edaran terkait pembatasan tamu undangan saat mengadakan hajatan pernikahan.

Secara teknis, koordinasi dan komunikasi dilakukan Forum Komunikasi Pemimpin Kecamatan (Forkopimcam) dengan pihak desa untuk melakukan sosialisasi dan pendataan.

"Koordinasi itu telah dilakukan dan data juga telah diterima oleh pemkab untuk selanjutnya juga akan dilakukan langkah antisipasi penyebaran virus corona," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Nurul Azizah dalam rapat bersama OPD yang dipimpin oleh Bupati Bojonegoro.

Untuk tamu undangan hajatan dibatasi 100 orang, jika kedua mempelai sesama orang Bojonegoro. Sedangkan untuk luar kota maksimal 10 orang.

"Saat pelaksanaan juga ada pemgawasan dan dilakukan langkah-langkah kesehatan, serta tidak berlama-lama di tempat hajatan," imbuh sekda.

Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah menyampaikan, memang ada beberapa kegiatan yang datanya sudah masuk di pemkab. Seperti hajatan pernikahan dan kegiatan-kegiatan keagamaan banyak yang direncanakan dihadiri melebihi batas. Namun semua tetap harus sesuai dengan aturan.

"Lebih baik kita melakukan hal-hal pencegahan. Daripada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tegas bupati. [ito/mu]

Tag : corona, virus, covid



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat