Waspada Corona, Jangan Panik
Gelar Hajatan, Tamu Undangan Dibatasi, Begini Teknisnya
blokbojonegoro.com | Saturday, 21 March 2020 10:00
Reporter: Parto Sasmito
blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah menyebarkan surat edaran terkait pembatasan tamu undangan saat mengadakan hajatan pernikahan.
Secara teknis, koordinasi dan komunikasi dilakukan Forum Komunikasi Pemimpin Kecamatan (Forkopimcam) dengan pihak desa untuk melakukan sosialisasi dan pendataan.
"Koordinasi itu telah dilakukan dan data juga telah diterima oleh pemkab untuk selanjutnya juga akan dilakukan langkah antisipasi penyebaran virus corona," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Nurul Azizah dalam rapat bersama OPD yang dipimpin oleh Bupati Bojonegoro.
Untuk tamu undangan hajatan dibatasi 100 orang, jika kedua mempelai sesama orang Bojonegoro. Sedangkan untuk luar kota maksimal 10 orang.
"Saat pelaksanaan juga ada pemgawasan dan dilakukan langkah-langkah kesehatan, serta tidak berlama-lama di tempat hajatan," imbuh sekda.
Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah menyampaikan, memang ada beberapa kegiatan yang datanya sudah masuk di pemkab. Seperti hajatan pernikahan dan kegiatan-kegiatan keagamaan banyak yang direncanakan dihadiri melebihi batas. Namun semua tetap harus sesuai dengan aturan.
"Lebih baik kita melakukan hal-hal pencegahan. Daripada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tegas bupati. [ito/mu]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini