19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Waspada Corona, Jangan Panik

Wisata dan Tempat Hiburan Tutup

blokbojonegoro.com | Saturday, 21 March 2020 06:00

Wisata dan Tempat Hiburan Tutup

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com – Untuk mengantisipasi penyebaran terhadap virus Corona atau COVID-19 terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Diantaranya dengan adanya Surat Edaran (SE) Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah.

SE dengan nomor 556/1279/412.221/2020 tertanggal 20 Maret 2020 itu ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pengelola tempat wisata, pengelola tempat hiburan dan karaoke, serta pengelola wisata desa.

Intinya, SE meminta wisata dan tempat hiburan ditutup sementara hingga 31 Maret 2020. Setelah itu akan dievaluasi melihat perkembangan di lapangan.

“Menutup sementara tempat wisata yang dikelola kabupaten, seperti Kayangan Api, Dander Water Park dan Waduk Pacal,” punya SE tersebut.

Selain itu mengimbau kepada pengelola tempat wisata atau hiburan yang tidak dikelola Pemkab untuk mendukung kebijakan pemerintah dengan menutup sementara tempat hiburan, wisata dan karaoke yang dikelola.

“Menghimbau kepada pengelola yang masih melakukan pelayanan agar melaksanakan protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cucu tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer,” jelas surat. [ito/mu]

Tag : Wisata, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat