19:00 . Taklukan Tri Brata Raflesia FC, Persibo Kembali Raih 3 Poin   |   17:00 . 592 Orang Daftar PPK Pilkada Bojonegoro 2024, Kebutuhan Hanya 140 Petugas   |   15:00 . Diperebutkan Ratusan Warga, Segini Gaji PPK Pilkada Bojonegoro 2024!   |   10:00 . Belajar, Pesan Penting Hardiknas Kini   |   20:00 . PKS Kantongi 3 Nama Bakal Calon Bupati, Satu Diantaranya Mantan Bupati Bojonegoro   |   18:00 . May Day, AJI Bojonegoro: Buruh Media Harus Berserikat   |   14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |   16:00 . Pj Bupati Bojonegoro Luncurkan Layanan Primer (ILP) dan Lansia Sembada   |   14:00 . Terlanjur Hamil, Remaja di Bojonegoro Terpaksa Ajukan Diska.   |   12:00 . Begini Cerita Mahasiswa Unigoro Olah Pisang Ulin Lolos Pemuda Pelopor   |   11:00 . Proyek Trotoar Rp23,4 M Segera Dilelang   |   09:00 . Teka-Teki Perpanjang Jabatan Kades Belum Bisa Dipastikan   |   07:00 . Tak Puas di Ranjang Berujung Selingkuh Penyebab ASN di Bojonegoro Cerai   |   21:00 . Keseruan Polisi di Bojonegoro Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan   |  
Fri, 03 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

BKPP: Langgar PP 53 Tahun 2010, 8 PNS Dijatuhi Sanksi Berbeda

blokbojonegoro.com | Saturday, 11 April 2020 11:00

BKPP: Langgar PP 53 Tahun 2010, 8 PNS Dijatuhi Sanksi Berbeda

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com- Hingga April 2020 ini, Badan Kepegawaian Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro, masih belum merilis secara resmi oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) melanggar PP 53 tahun 2010 yang terkena sanksi disiplin mulai disiplin ringan, sedang hingga berat.

"Untuk 2020, hingga kini belum ada sanksi yang diberikan kepada PNS yang melanggar PP 53 tahun 2020," kata Kepala BKPP Bojonegoro, Nur Sujito.

Mantan Plt Kepala PU Bina Marga dan Tata Ruang Bojonegoro ini melanjutkan untuk tahun 2019 lalu, ada 8 PNS yang terkena sanksi disiplin mulai ringan, sedang hingga berat, 2 oknum PNS itu, harus diberhentikan.

Adapun rincian 8 PNS Bojonegoro yang terkena sanksi itu yakni, 3 PNS terkena sanksi ringan berupa teguran tertulis. Untuk sanksi sedang ada 1 PNS yang sanksinya penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun. Sedangkan sanksi berat ada 4 PNS dengan rincian 2 PNS diberhentikan secara hormat dan, 2 PNS yang diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil.

"Untuk Dua oknum PNS dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat ini bukan seorang terpidana (Orang yang telah menjalani hukuman penjara)," terang Nur Sujito.

Semua sanksi yang dijatuhkan kepada para PNS yang melanggar itu sudah sesuai dengan PP 53 tahun 2010. [saf/lis]





Tag : Pns, kerja, disiplin



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat