Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Dihapus, Ini Empat Alternatif Pengganti UKK

blokbojonegoro.com | Saturday, 11 April 2020 06:00

Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Dihapus, Ini Empat Alternatif Pengganti UKK *SMK Migas Bojonegoro saat UKK di Lapangan Migas pada 2019.

Reporter: -

blokBojonegoro.com - Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meniadakan penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi siswa SMK.   Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Plt Dirjen Vokasi), Patdono Suwignjo mengatakan, UKK ditiadakan di masa pandemik Covid-19 karena uji kompetesi tersebut harus dilakukan secara tatap muka sehingga sangat sulit dilakukan secara daring.

“Mengingat bahwa sekarang lagi wabah Covid-19, kami lebih menitikberatkan pada keselamatan jiwa, maka uji kompetensi keahlian untuk SMK tahun 2020 tidak  diadakan. Tapi tidak berarti bahwa kita tidak bisa menilai kompetensi keahlian dari siswa SMK,” kata Patdono dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI yang dilakukan melalui konferensi video, Jumat (27/3/2020).

Patdono menjelaskan, ada empat cara yang bisa diambil sebagai alternatif pengganti UKK. Alternatif pertama yaitu menggunakan nilai kompetensi praktik siswa yang telah dilakukan pada semester 1 sampai dengan 5, karena pada kurikulum SMK terdapat komposisi praktik dengan proporsi 60 s.d 70 persen. Alternatif kedua yaitu menggunakan penilaian dari praktik industri, karena siswa SMK melaksanakan praktik industri selama minimal tiga bulan pada semester 5 menjelang semester 6.

Selanjutnya alternatif ketiga memakai nilai dari uji sertifikasi keahlian siswa. SMK juga mempunyai catatan nilai yang bisa digunakan untuk menggantikan nilai uji kompetensi keahlian.

Alternatif keempat yaitu apabila Covid-19 sudah selesai, maka SMK bisa bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) maupun dengan industri untuk melakukan uji sertifikasi kompetensi siswa SMK.

Senada dengan hal tersebut, Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan (Balitbang), Totok Suprayitno, mengatakan bahwa ada berbagai alternatif yang bisa digunakan sebagai indikator kelulusan siswa. Misalnya, sekolah dapat menggunakan nilai semester genap tahun terakhir sebagai tambahan nilai kelulusan. “Nilai tersebut menjadi dasar nilai ijazah yang digunakan untuk keperluan lebih lanjut termasuk untuk melanjutkan pendidikan ke luar negeri. Jadi ini memang relaksasi dari kebijakan-kebijakan yang selama ini dilakukan,” terang Totok.

*Sumber: www.kemdikbud.go.id

Tag : UKK, UKK SMK, SISWA SMK, SMK



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini