Kartu Pra Kerja
Penerima Kartu Pra Kerja Dapat Bantuan Biaya Rp3.550.000, ini Rinciannya
blokbojonegoro.com | Monday, 13 April 2020 18:00
Reporter: Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Ada banyak manfaat yang bakal diterima bagi warga yang nantinya mendapatkan Kartu Pra Kerja, setelah melakukan pendaftaran dan serangkaian tahapan.
[Baca juga: Tak Hanya Korban PHK, Pengangguran juga Bisa Daftar Kartu Pra Kerja ]
Kepala Bidang Pengembangan dan Penempatan Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro, Joko Santoso menjelaskan, untuk manfaat yang diberikan pemerintah kepada penerima Kartu Pra Kerja berupa biaya pelatihan sebesar Rp 1.000.000, Insentif sebesar Rp 2.400.000 dengan angsuran Rp 600.000 setiap bulannya selama 4 bulan. Tak hanya itu, penerima manfaat juga bakal mendapatkan Insentif survei usai pelatihan sebesar Rp 150.000 dengan diangsur selama 3 bulan, sehingga mendapat Rp 50.000 perbulanya.
"Totalnya pemerintah memberikan manfaat sebesar Rp 3.550.000 untuk setiap penerima Kartu Pra Kerja," lanjutnya kepada blokBojonegoro.com.
Selama pandemi Corona, pelatihan dalam program Kartu Pra Kerja tak dilakukan di Balai Latihan Kerja (BLK), akan tetapi bakal dilakukan secara online.
"Dalam masa pandemi COVID-19 ini, pelatihan yang tersedia hanya pelatihan secara online atau daring, ke depannya setelah kondisi normal, maka pelatihan tidak hanya online, tetapi juga pelatihan offline atau tatap muka akan dipersiapkan," tuturnya.
Saat disinggung mengenai apakah masyarakat yang mengikuti progam Kartu Pra Kerja ini ke depannya bakal mendapatkan pekerjaan, dirinya mengungkapkan para peserta kartu pra kerja belum tentu mendapatkan pekerjaan. Sebab, pemerintah hanya memberikan pelatihan serta arahan dan selebihnya dikembalikan kepeserta sendiri.
"Para peserta disini hanya mendapatkan pelatihan saja dan juga tidak ada sertifikat pasca pelatihan ini," tutupnya.
Bagi warga yang ingin mendaftar Kartu Pra Kerja, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi yaitu sebagai WNI berusia di atas 18 tahun, Tidak sedang menjalani pendidikan formal, Korban pemutusan hubungan kerja (PHK), Pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan dan pencari kerja usia muda.[din/ito]
Tag : kartu, pra kerja, bojonegoro, disperinakaer
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini