Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Waspada Corona, Jangan Panik

Tekan Covid-19, Begini Teknis Pelaksanaan Beribadah

blokbojonegoro.com | Monday, 13 April 2020 13:00

Tekan Covid-19, Begini Teknis Pelaksanaan Beribadah

 

Kontributor: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Dalam SE/Surat Edaran Nomor 360/0750/412.306/2020, terkait teknis pelaksanaan Ibadah berjamaah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Dalam SE berisi, terkait merujuk fatwa Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020, tanggal 16 Maret 2020. Tentang penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19 dan tausiyah II Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur  tertanggal 20 Maret 2020, tentang menyikapi perkembangan kasus COVID-19 di Jawa Timur.

Serta hasil rapat koordinasi gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Bojonegoro tanggal 04 April 2020. Dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban, maka di Kabupaten Bojonegoro dipandang perlu menyusun teknis pelaksanaan Ibadah berjamaah kepada masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sebagai berikut:

Masyarakat diimbau untuk melaksanakan ibadah bersama keluarga di rumah masing-masing atau dipersilakan melaksanakan ibadah Salat Jumat dan Salat Maktubah berjamaah bagi umat Islam, dan  bagi agama lain di tempat ibadah masing-masing (Masjid, Musala, Gereja, Pura). Berdasarkan kondisi wilayah kecamatan dengan melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah.

"Masyarakat dipersilakan tetap melaksanakan ibadah Salat Jumat berjamaah/bagi agama lain di tempat ibadah masing-masing. Namun sesuai protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah," jelasnya dalam SE.

Sementara itu, terkait pelaksanaan Ibadah baik Salat Jum'at maupun Maktubah, orang yang sakit agar melaksanakan ibadah di rumah masing-masing, tidak menggunakan karpet atau sajadah Masjid namun membawa sendiri bagi jemaah. 

Terkait SE tersebut, bagi para jemaah maka diharapkan menggunakan masker, mengecek kesehatan jemaah menggunakan alat ukur suhu badan. Mengatur shaf dan jarak antar jemaah 1 meter. Serta dalam pelaksanaan salat diupayakan menggunakan bacaan surat-surat pendek, khutbah minimal 7 menit dan dzikir dipersingkat.

Menyikapi perihal tersebut dalam SE, maka pengurus takmir Masjid/pengurus tempat ibadah, pihak keamanan baik Pol-PP, TNI, Polri dan Pemerintah setempat ikut serta dalam mengawal kelancaran pelaksanaan Ibadah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. [liz/lis]

Tag : Corona, virus, ibadah



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini