22:00 . Buruan...! Serbu Kaos Eksklusif Pelantikan PCNU Bojonegoro - Banom   |   21:00 . Live Musik D'Konco Cafe Bareng Sherena dan Ilham   |   20:00 . PPG Angkatan II untuk Guru Mapel Pendidikan Agama Digelar Awal September 2025   |   18:00 . Bupati Bojonegoro Putuskan Pelaku Pungli di Disdik dan RSUD Melanggar Disiplin Berat   |   17:00 . Koperasi Kareb Fasilitasi Program Pendidikan Sarjana bagi Karyawan   |   16:00 . Lima Langkah Bentuk Anak Sehat dan Kuat   |   15:00 . Pemkab Bojonegoro dan IIDI Edukasi Kesehatan Mental untuk Generasi Emas   |   12:00 . Pegiat BMX Asal Bojonegoro Wakili Jawa Timur di Ajang Nasional, Begini Perjalanannya   |   09:00 . Program Pengembangan Potensi Olahraga Bojonegoro Resmi Diluncurkan   |   06:00 . Ayo Daftar..! Lomba Mewarnai RA/TK se Bojonegoro   |   21:00 . Bazar UMKM, Ayo Buruan Daftar..! Dihadiri Puluhan Ribu Pengunjung   |   20:00 . Merajut Sampah Jadi Berkah, Perempuan Bojonegoro dan Tuban Ubah Plastik Bekas Jadi Barang Mewah   |   19:00 . Pecahkan Rekor MURI, 2.025 Penari Api Kayangan Tampil Memukau   |   18:00 . Bupati Wahono Terima Piagam MURI 2.025 Penari Api Kayangan   |   17:00 . 2.025 Penari Api Kayangan Bojonegoro Pecahkan Rekor MURI   |  
Sat, 19 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Waspada Corona, Jangan Panik

Begini Mekanisme Penjagaan Wilayah Zona Merah Covid-19 Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Friday, 17 April 2020 13:00

Begini Mekanisme Penjagaan Wilayah Zona Merah Covid-19 Bojonegoro

Kontributor: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Dalam surat edaratan instruksi bersama Bupati Bojonegoro, Polres, Kodim 0813 serta Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Terkait mekanisme penjagaan wilayah zona merah Virus Corona/Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro. Maka dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona di Kota Migas, diinstruksikan agar Kecamatan/Desa maupun Kelurahan yang sudah dinyatakan sebagai zona merah agar diperhatikan hal-hal sebagai berikut.

Mengatur pintu masuk dan pintu keluar Desa/Kelurahan dan dijaga oleh Linmas selama 24 jam, di lokasi fasilitas umum Desa/Kelurahan harus menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Selanjutnya, baik orang yang akan masuk ke Desa/Kelurahan harus diperiksa sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19 oleh petugas serta gugus tugas Desa/Kelurahan.

Serta pihak satgas harus berkomitmen menempatkan Orang Dalam Resiko (ODR) maupun Orang Dalam Pemantauan (ODP) di tempat isolasi dan tidak boleh kontak dengan siapapun selama 14 hari.

Gugus tugas desa maupun kelurahan bersama perawat maupun bidan desa, agar selalu memantau perkembangan warganya dan melaporkan ke Dinas Kesehatan selama 24 jam.

Kepada gugus tugas desa/kelurahan harus memastikan bahwa semua warga masyarakat harus menggunakan masker ketika berada/berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali. [liz/mu]

Tag : corona, covid



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat