Waspada Corona, Jangan Panik
Begini Mekanisme Penjagaan Wilayah Zona Merah Covid-19 Bojonegoro
blokbojonegoro.com | Friday, 17 April 2020 13:00
Kontributor: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Dalam surat edaratan instruksi bersama Bupati Bojonegoro, Polres, Kodim 0813 serta Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Terkait mekanisme penjagaan wilayah zona merah Virus Corona/Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro. Maka dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona di Kota Migas, diinstruksikan agar Kecamatan/Desa maupun Kelurahan yang sudah dinyatakan sebagai zona merah agar diperhatikan hal-hal sebagai berikut.
Mengatur pintu masuk dan pintu keluar Desa/Kelurahan dan dijaga oleh Linmas selama 24 jam, di lokasi fasilitas umum Desa/Kelurahan harus menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Selanjutnya, baik orang yang akan masuk ke Desa/Kelurahan harus diperiksa sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19 oleh petugas serta gugus tugas Desa/Kelurahan.
Serta pihak satgas harus berkomitmen menempatkan Orang Dalam Resiko (ODR) maupun Orang Dalam Pemantauan (ODP) di tempat isolasi dan tidak boleh kontak dengan siapapun selama 14 hari.
Gugus tugas desa maupun kelurahan bersama perawat maupun bidan desa, agar selalu memantau perkembangan warganya dan melaporkan ke Dinas Kesehatan selama 24 jam.
Kepada gugus tugas desa/kelurahan harus memastikan bahwa semua warga masyarakat harus menggunakan masker ketika berada/berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali. [liz/mu]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini