06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Waspada Corona, Jangan Panik

Begini Mekanisme Penjagaan Wilayah Zona Merah Covid-19 Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Friday, 17 April 2020 13:00

Begini Mekanisme Penjagaan Wilayah Zona Merah Covid-19 Bojonegoro

Kontributor: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Dalam surat edaratan instruksi bersama Bupati Bojonegoro, Polres, Kodim 0813 serta Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Terkait mekanisme penjagaan wilayah zona merah Virus Corona/Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro. Maka dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona di Kota Migas, diinstruksikan agar Kecamatan/Desa maupun Kelurahan yang sudah dinyatakan sebagai zona merah agar diperhatikan hal-hal sebagai berikut.

Mengatur pintu masuk dan pintu keluar Desa/Kelurahan dan dijaga oleh Linmas selama 24 jam, di lokasi fasilitas umum Desa/Kelurahan harus menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Selanjutnya, baik orang yang akan masuk ke Desa/Kelurahan harus diperiksa sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19 oleh petugas serta gugus tugas Desa/Kelurahan.

Serta pihak satgas harus berkomitmen menempatkan Orang Dalam Resiko (ODR) maupun Orang Dalam Pemantauan (ODP) di tempat isolasi dan tidak boleh kontak dengan siapapun selama 14 hari.

Gugus tugas desa maupun kelurahan bersama perawat maupun bidan desa, agar selalu memantau perkembangan warganya dan melaporkan ke Dinas Kesehatan selama 24 jam.

Kepada gugus tugas desa/kelurahan harus memastikan bahwa semua warga masyarakat harus menggunakan masker ketika berada/berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali. [liz/mu]

Tag : corona, covid



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat