Satu Perusahaan di Bojonegoro Dapat Penangguhan UMK
blokbojonegoro.com | Monday, 20 April 2020 17:00
Reporter : Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro mendata, ada satu perusahaan yang mendapat penundaan dalam penerapan Upah Minimum Kota (UMK) ke Disperinaker Kabupaten Bojonegoro tahun 2020.
Hal ini disampaikan Kasi Persaratan Ketenagakerjaan Disperinaker Bojonegoro, Rafiudin Fathoni. Ia mengatakan alasan perusahaan meminta penundaan karena faktor pendapatan.
“Ada satu perusahaan di Bojonegoro mendapat penangguhan UMK tahun 2020, yaitu PT Shou Fong. Mungkin tahun lalu mereka masih sanggup, karena adanya kenaikan mungkin ada pertimbangan jadi minta penundaan,” kata Fathoni.
Adapun besaran UMK Bojonegoro 2020 ini adalah Rp Rp 2.016.781. Naik Rp 158.320 dari UMK Bojonegoro 2019 sebesar Rp Rp 1.838.400. Kenaikan ini mengacu pada penghitungan upah minimum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Seharusnya, mulai Januari kemarin sudah mulai. Namun karena mereka belum bisa menerapkan, jadi meminta penundaan dan menggunakan UMK tahun 2019 sebagai pembayaran,” ujarnya.
Ada beberapa hal yang harus dilengkapi agar permohonan penundaan bisa disetujui. Di antaranya bersedia menjalani audit langsung yang dilakukan oleh Badang Pengupahan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Fathoni mengatakan saat ini terdapat 1.076 perusahaan di Bojonegoro yang berbadan hukum. Perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang, mulai dari industri elektronik, migas, jasa, perhotelan, dan lainnya.
“Mudah-mudahan ke depan kondisi industri semakin membaik, sehingga tidak ada permasalah terkait tenaga kerja ataupun lainya di Bojonegoro,” sebutnya.[din/]
Tag : UMK, bojonegoro, disperinaker
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini