06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Satu Perusahaan di Bojonegoro Dapat Penangguhan UMK

blokbojonegoro.com | Monday, 20 April 2020 17:00

Satu Perusahaan di Bojonegoro Dapat Penangguhan UMK

Reporter : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro mendata, ada satu perusahaan yang mendapat penundaan dalam penerapan Upah Minimum Kota (UMK) ke Disperinaker Kabupaten Bojonegoro tahun 2020.

Hal ini disampaikan Kasi Persaratan Ketenagakerjaan Disperinaker Bojonegoro, Rafiudin Fathoni. Ia mengatakan alasan perusahaan meminta penundaan karena faktor pendapatan.

“Ada satu perusahaan di Bojonegoro mendapat penangguhan UMK tahun 2020, yaitu PT Shou Fong. Mungkin tahun lalu mereka masih sanggup, karena adanya kenaikan mungkin ada pertimbangan jadi minta penundaan,” kata Fathoni.

Adapun besaran UMK Bojonegoro 2020 ini adalah Rp Rp 2.016.781. Naik Rp 158.320 dari UMK Bojonegoro 2019 sebesar Rp  Rp 1.838.400. Kenaikan ini mengacu pada penghitungan upah minimum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Seharusnya, mulai Januari kemarin sudah mulai. Namun karena mereka belum bisa menerapkan, jadi meminta penundaan dan menggunakan UMK tahun 2019 sebagai pembayaran,” ujarnya.

Ada beberapa hal yang harus dilengkapi agar permohonan penundaan bisa disetujui. Di antaranya bersedia menjalani audit langsung yang dilakukan oleh Badang Pengupahan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Fathoni mengatakan saat ini terdapat 1.076 perusahaan di Bojonegoro yang berbadan hukum. Perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang, mulai dari industri elektronik, migas, jasa, perhotelan, dan lainnya.

“Mudah-mudahan ke depan kondisi industri semakin membaik, sehingga tidak ada permasalah terkait tenaga kerja ataupun lainya di Bojonegoro,” sebutnya.[din/]
   

Tag : UMK, bojonegoro, disperinaker



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat