Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

50 Desa di 10 Kecamatan Masih Nunggak PBB-P2 Tahun 2019

blokbojonegoro.com | Tuesday, 05 May 2020 14:00

50 Desa di 10 Kecamatan Masih Nunggak PBB-P2 Tahun 2019 Foto.net

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditahun 2019 lalu masih jumlahnya masih sekitar Rp1 milyar lebih (1.028.367. 276). Jumlah tunggakan tersebut tersebar di puluhan desa di 10 kecamatan.

"Total ada 50 desa di 10 Kecamatan yang masih nunggak PBB-P2 tahun 2019 lalu," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, M Ibnu Soeyuti.

Mantan pria yang pernah menjabat Kepala BPKAD Bojonegoro mengungkapkan meski ada puluhan desa yang masih menunggak PBB-P2 tahun 2019 lalu, namun tidak menjadi kendala bagi desa yang hendak mencairkan DD maupun ADDnya. Pasalnya, ada kebijakan tersendiri, di saat pandemi covid 19 ini.

"Awalnya sebelum COVID-19 melanda, desa yang hendak mencairkan DD maupun ADD harus melampirkan bukti lunasnya," terangnya.

Ibnu menambahkan, besaran tunggakan PBB-P2 setiap desa cukup bervariatif. Adapun  tunggakan yang nominalnya paling rendah yakni di satu desa yang ada di Kecamatan Kapas yang tunggakannya hanya 4.775.264. Sedangkan tunggakan PBB-P2 paling tinggi ada di Kecamatan Bojonegoro yakni ada 7 desa yang menunggak pajaknya dengan total tunggakan Sebesar 408.332.664.

"Dari 7 desa di Kecamatan Bojonegoro, tunggakan PBB-P2 paling banyak ada di Desa Sukorejo yang tunggakan Pajaknya mencapai yakni 210.886.110," terang Ibnu kepada blokBojonegoro.com.

Adapun 10 Kecamatan yang masih nunggak PBB-P2 itu yakni Kecamatan Tambakrejo ada 6 desa, Baureno ada 3 desa, Padangan ada 7 desa, Bojonegoro 7 desa, Kalitidu ada 12 desa, Gayam ada 7 desa Dander 4 desa, Trucuk ada 2 desa. "Kecamatan Kapas dan Sumberjo masing-masing ada 1 desa yang masih nunggak PBB-P2," pungkasnya.[saf/ito]

Tag : pajak, pbb, bojonegoro, bapenda



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini