Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Disperinaker Bojonegoro Buka Posko Pengaduan THR

blokbojonegoro.com | Tuesday, 12 May 2020 11:00

Disperinaker Bojonegoro Buka Posko Pengaduan THR

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) sejak Senin (11/5/2020) kemarin.

Keberadaan posko ini diperuntukkan agar para pekerja bisa melaporkan jika perusahaan tak memenuhi hak para pekerja untuk mendapatkan THR.

Kepala Bidang Hubungan Industri, Warsono mengatakan, pembukaan posko pengaduan THR ini dilakukan setiap tahun. Namun, posko yang dibentuk oleh Disperinaker Kabupaten Bojonegoro ini hanya bisa menampung laporan yang masuk dan akan ditutup pada tanggal 20 Mei mendatang atau sebelum libur bersama.

“Karena sekarang Disperinaker tidak berwenang memberi sanksi jika perusahaan tidak membayarkan THR Keagamaan kepada karyawan/buruh,” ujarnya, Selasa (12/5/2020).

Saat ini, lanjut Warsono, pengawasan terhadap para buruh dan perusahaan itu berada di Pengawas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Disperinaker hanya berwenang memberi imbauan kepada pengusaha agar memberikan hak buruh sesuai aturan.

“Kalau ada laporan kami berkoodinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur,” terangnya.

Pemberian THR bagi para pekerja ini, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagaman Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pemberian THR tersebut, paling lambat diberikan kepada pekerja pada H-7 lebaran.

Bagi pengusaha yang telat membayar THR Keagamaan bagi pekerja, akan dikenakan denda sebesar lima persen dari nilai THR Keagamaan dan harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

"Kita tak berwenang memberikan sanksi, tetapi kalau pengaduan berupa tuntutan pembayaran THR akan kami tangani sesuai dengan UU No. 2 th 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial," tutupnya kepada blokBojonegoro.com. [din/mu]

Tag : Thr, aduan thr, posko, lebaran



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.