Waspada Corona, Jangan Panik
Tak Anggarankan Penanganan Covid-19, Desa Bakal Mendapat Sanksi
blokbojonegoro.com | Tuesday, 19 May 2020 17:00
Reporter : Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Penggunaan Dana Desa (DD) untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga terdampak penyebaran virus Corona merupakan perintah dari pemerintah pusat.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin, dinas telah memerintahkan kepala desa untuk mengalokasikan sebagian DD untuk meminimalkan dampak penyebaran Corona. Caranya dengan memberikan BLT bagi warga yang masuk kategori.
Rencananya, besok DPMD akan mengajukan untuk rencana pengajuan DD tahap kedua kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Machmuddin menjelaskan, jika ada desa yang tidak memasukkan anggaran untuk BLT pada pencairan tahap ke dua ini maka pihaknya akan memberikan sanksi kepada desa tersebut.
“Tadi kita suda upload di Omspan, besok hard copy nya kita kirim ke KPPN dan untuk desa wajib menganggarkan Dana Desa untuk BLT, jika tidak menganggarkan bakal mendapat sanksi yang diperhitungkan pada pencairan DD tahap ke tiga,” lanjut Machmuddin kepada blokBojonegoro.com.
Desa juga diminta Tidak Asal Membagi BLT, Machmuddin berpesan agar pemerintah desa tidak asal membagi bagikan BLT yang dianggarkan dari DD. Mereka harus memperhatikan syarat dan aturan dari pemerintah.
Salah satu syarat utamanya yakni penerima BLT ini bukan merupakan warga yang sudah masuk dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Juga Program Keluarga Harapan (PKH) maupun penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sudah dicover oleh pemerintah pusat.
“Syaratnya harus dipahami, jangan sampai sembarangan membagi bagikan BLT nya dan Desa juga harus menjelaskan kepada masyarakat terkait jenis-jenis bantuan terkait Covid-19,” ungkap Machmuddin.[din/ito]
Tag : waspada, corona, bojonegoro, dpmd, blt, dd
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini