Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Disperinaker Belum Terima Keluhan Pekerja Tentang THR

blokbojonegoro.com | Sunday, 24 May 2020 16:00

Disperinaker Belum Terima Keluhan Pekerja Tentang THR

Reporter : Muhammad Qomarudin

blomBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah menyiapkan posko pengaduan dan bersedia memfasilitasi dialog perusahaan dengan perwakilan karyawan, jika nantinya ada pekerja yang komplain mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020. Namun sampai saat ini belum ada pekerja yang menyampaikan aduan kepada posko tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Warsono mengatakan, sejak membuka posko pengaduan bagi pegawai apabila belum mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada 20 Mei lalu, hingga sampai saat ini belum ada pegawai yang melaporkan pengaduannya. Dengan begitu bisa dikatakan bahwa perusahaan sudah menyalurkan THR kepada pegawainya.

"Kalau seandainya ada pegawai yang belum dibayarkan THR nya oleh perusahaan, maka pastinya akan ada laporan pengaduan dari pekerja atau buruh kepada kita" katanya.

Sebelumnya Disperinaker Kabupaten Bojonegoro juga telah melakukan upaya sosialiasi kepada perusahaan melalui surat edaran karena saat ini sedang terjadi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan tidak bisa bertemu door to door secara langsung.

"Kita melakukan sosialisasi menggunakan perangkat lunak dan aplikasi pesan serta video call melalui smart phone. Tapi yang lebih efektif pekerja melaporkan langsung kepada kita bila ada aduan," katanya.

Ia berharap bahwa perusahaan bisa membayarkan THR kepada pegawainya masing-masing. Wrsono juga mengatakan posko pengaduan tersebut dibuka sampai sebelum libur bersama, tetapi untuk pengaduan hak-hak pekerja tetap terus buka seterusnya oleh Disperinaker.

Ia juga mengatakan bahwa bila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pegawainya maka akan diberikan sanksi.

"Sanksinya berupa peringatan, teguran pertama, teguran kedua dan selanjutnya pembatasan usaha kerjanya. Tergantung tingkat ketidak patuhan dari perusahaan masing-masing terkait pembayaran THR tersebut," katanya.

Adanya posko pengaduan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/6/HI.00.01./V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang langsung ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah tanggal 6 Mei 2020.[din/ito]

Tag : thr, karyawan, bojonegoro, disperinaker



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini