06:00 . Setahun Jadi ISTeK ICsada, Akreditasi Kampus Ungu Dapat Predikat Baik   |   20:00 . PHE Raih Penghargaan dalam IPA Convex 2024   |   19:00 . Geliat Memperingati Hari Buku   |   18:00 . Tiga Klub Milik Exco PSSI Melenggang Babak 16 Besar Liga 3 Nasional   |   17:00 . HUT Dekranasda ke-44, Ketua Dekranasda Bojonegoro Ajak Kader Terus Gali Potensi dan Tingkatkan Kreatifitas.   |   16:00 . Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal Akan Gugat KPU Bojonegoro   |   15:00 . KPU Bojonegoro Kembalikan Berkas Dukungan Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal   |   14:00 . TP PKK Sarangan Gelar Pelatihan Racik Ramuan Toga   |   12:00 . Kacabdindik Bojonegoro Tuban Dukung Gerakan Kantin Halal bersama LP3H KAHMI   |   11:00 . Laga Pamungkas, Persibo Gagal Tumbangkan Adhyaksa Farmel FC   |   09:00 . Usung Anna Muawanah Maju Cabup Bojonegoro, PKB Beri Kebebasan Pilih Wakil   |   07:00 . MI Islamiyah Kepoh Gelar Munaqosah Tahfidz Juz 30 dan 100 Hadits Metode Yahqi   |   20:00 . Gudang Arsip Bank BTPN Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp60 Juta   |   17:00 . Cegah Stunting, Pemdes Kauman Beri Pelatihan Inovasi Dawet Sayuran   |   14:00 . RA Islamiyah Sarangan Ikuti Akreditasi BAN-PDM Jatim   |  
Sat, 18 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Disperinaker Belum Terima Keluhan Pekerja Tentang THR

blokbojonegoro.com | Sunday, 24 May 2020 16:00

Disperinaker Belum Terima Keluhan Pekerja Tentang THR

Reporter : Muhammad Qomarudin

blomBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah menyiapkan posko pengaduan dan bersedia memfasilitasi dialog perusahaan dengan perwakilan karyawan, jika nantinya ada pekerja yang komplain mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020. Namun sampai saat ini belum ada pekerja yang menyampaikan aduan kepada posko tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Warsono mengatakan, sejak membuka posko pengaduan bagi pegawai apabila belum mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada 20 Mei lalu, hingga sampai saat ini belum ada pegawai yang melaporkan pengaduannya. Dengan begitu bisa dikatakan bahwa perusahaan sudah menyalurkan THR kepada pegawainya.

"Kalau seandainya ada pegawai yang belum dibayarkan THR nya oleh perusahaan, maka pastinya akan ada laporan pengaduan dari pekerja atau buruh kepada kita" katanya.

Sebelumnya Disperinaker Kabupaten Bojonegoro juga telah melakukan upaya sosialiasi kepada perusahaan melalui surat edaran karena saat ini sedang terjadi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan tidak bisa bertemu door to door secara langsung.

"Kita melakukan sosialisasi menggunakan perangkat lunak dan aplikasi pesan serta video call melalui smart phone. Tapi yang lebih efektif pekerja melaporkan langsung kepada kita bila ada aduan," katanya.

Ia berharap bahwa perusahaan bisa membayarkan THR kepada pegawainya masing-masing. Wrsono juga mengatakan posko pengaduan tersebut dibuka sampai sebelum libur bersama, tetapi untuk pengaduan hak-hak pekerja tetap terus buka seterusnya oleh Disperinaker.

Ia juga mengatakan bahwa bila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pegawainya maka akan diberikan sanksi.

"Sanksinya berupa peringatan, teguran pertama, teguran kedua dan selanjutnya pembatasan usaha kerjanya. Tergantung tingkat ketidak patuhan dari perusahaan masing-masing terkait pembayaran THR tersebut," katanya.

Adanya posko pengaduan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/6/HI.00.01./V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang langsung ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah tanggal 6 Mei 2020.[din/ito]

Tag : thr, karyawan, bojonegoro, disperinaker



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat