Waspada Corona, Jangan Panik
1.344 Masjid di Bojonegoro Sudah Terapkan Protokol Kesehatan
blokbojonegoro.com | Monday, 01 June 2020 12:00
Reporter : M Safuan
blokBojonegoro.com - Kebijakan Menteri Agama mengizinkan rumah ibadah bisa kembali digunakan untuk kegiatan keagamaan di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Akan tetapi, pengurus atau pengelola harus harus mengantongi surat keterangan aman Covid-19, hal itu dengan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Bojonegoro, Hanafi mengatakan tidak mempermasalahkan adanya ketentuan atau syarat itu, pasalnya, selama ini di Kabupaten Bojonegoro, pengelola masjid telah menjalankan syarat kesehatan protokol Covid-19.
"Kami mendukung apa yang diimbau oleh Menteri Agama itu," kata Hanafi kepada blokBojonegoro.com.
Masih Kata Hanafi, terkait surat izin bebas Covid-19 dari tim gugus tugas, pihaknya akan segera mengkoordinasikan hal itu ke pengurus atau pengelola masjid. Berdasarkan data bahwa masjid di Kabupaten Bojonegoro ini sebanyak 1.344 masjid.
Kepala Kemenag Bojonegoro, M Syamsuri mengatakan, pihak juga mendukung apa yang menjadi langkah baik pemerintah pusat guna mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan rumah ibadah. Meski begitu, rumah ibadah yakni masjid sudah menerapkan protokol Covid-19 kepada para jamah sejak pandemi corona mulai merebak.
"Di antaranya, jamaah memakai masker, jaga jarak serta menerapkan satu pintu masuk bagi para jamaah saat berada di masjid," tambahnya.
Oleh karenanya, jelang persiapan masa new normal itu, pengurus rumah ibadah juga harus tetap berkomitmen untuk terus menerapkan protokol Covid-19 ini secara ketat, agar bisa memutus mata rantai penyebaran virus corona di Bojonegoro tidak semakin meluas.[saf/ito]
Tag : Masjid, protokol, kesehatan, dmi, Bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini