21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   14:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |   07:00 . Ramadan, BRI Group Salurkan 128 Ribu Paket Sembako Ke Seluruh Penjuru Negeri   |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Berikut Panduan Naik KA Saat Pandemi Covid 19

blokbojonegoro.com | Sunday, 05 July 2020 12:00

Berikut Panduan Naik KA Saat Pandemi Covid 19

Reporter: M. Safwan

blokBojonegoro.com - Menghadapi tatanan hidup baru di tengah pandemi,
PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menyiapkan pedoman bagi para penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan KA. Aturan tersebut berlaku baik bagi kereta penumpang maupun kereta barang.

Suprapto, Manajer Humas Daop 8 Surabaya mengatakan, ada perbedaan panduan penggunaan transportasi KA antara KA Lokal dan KA Jarak Jauh. Perbedaan ada pada protokol kesehatan yang diterapkan.

Pemberlakukaan panduan ini menjadi bentuk adaptasi pelayanan perkeretaapian dengan mengurangi kontak fisik.

"Pedoman ini dibuat untuk melindungi pegawai dan pelanggan kami dari kemungkinan terpapar Covid-19 pada masa new normal," katanya Minggu (5/7/2020).

Pedoman ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/07/Menkes/32/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Pada pedoman new normal, pemesanan tiket hanya dapat dilakukan secara online melalui aplikasi KAI Access, web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya.

"Sedangkan loket hanya difungsikan untuk pembelian go show," paparnya.

Pembelian go show dilayani tiga jam sebelum jadwal keberangkatan kereta.

Selain itu, masyarakat yang memasuki area stasiun diwajibkan memakai masker dan bersuhu tubuh kurang dari 37,3 derajat celcius.

Wajib pakai masker dan face shield dan saat proses boarding, penumpang harus menunjukkan tiket dan identitas penumpang kepada petugas yang berjaga.

Jika telah diperiksa, maka penumpang melakukan scan tiket secara mandiri.

"Langkah ini untuk meminimalisasi kontak fisik antara penumpang dan petugas," tuturnya.

Ia menegaskan, selama perjalanan penumpang wajib memakai masker dan mengenakan face shield yang disediakan oleh PT KAI.

Face shield wajib dipakai penumpang sampai keluar dari area stasiun kedatangan.

Sementara itu, untuk memastikan kesehatan penumpang, petugas akan mengukur suhu badan penumpang di atas kereta setiap tiga jam sekali.

Jika ada penumpang yang kedapatan bersuhu badan 37,3 derajat Celsius atau lebih dan mengalami gejala Covid-19, maka penumpang tersebut akan dipindah ke ruang isolasi yang ada di kereta

"Bila kondisi penumpang perlu penanganan segera, kami akan menghubungi dokter atau petugas kesehatan di stasiun terdekat yang memiliki fasilitas pos kesehatan," ucapnya.

Dalam hal menjamin kebersihan selama perjalanan, petugas rutin membersihkan objek-objek yang sering terpegang tangan setiap 30 menit sekali secara bergantian.

Objek tersebut antara lain pegangan pintu, pengunci pintu, keran air, tombol flush toilet, sandaran tangan, meja lipat, dan lainnya menggunakan cairan disinfektan.

Lebih jelasnya peraturannya sebagai berikut:
- Protokol Kesehatan bagi penumpang KA jarak dekat/lokal:

1. Mengunakan Masker

2. Membawa hand sanitizer

3. Tidak boleh berbicara di dalam kereta

4. Melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan di stasiun;

5. Jaga jarak (physical distancing);

6. Dalam kondisi sehat dan tidak terdapat gejala influensa, batuk, demam dan /atau sesak nafas;

6. Proses boarding dilakukan secara mandiri disaksikan oleh petugas boarding dan menunjukkan tiket dan identitas yang sah,  kecuali tiket go show yang tidak tertera data penumpang;

7. Menempati tempat duduk yang tertera di dalam tiket atau tempat yang telah disediakan dan dilarang menempati tempat duduk yang telah diberi tanda khusus.

8. Bersedia sewaktu-waktu diperiksa suhu badannya oleh petugas KA;

10. Jika dalam perjalanan terdapat penumpang dengan gejala covid, gejala influensa atau suhu badan > 37.3 derajat celcius maka diturunkan di stasiun terdekat untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh dokter


- Protokol Kesehatan bagi penumpang KA jarak jauh/ menengah :

1. Menggunakan masker

2. Melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan di stasiun;

3. Masing-masing telah menyiapkan hand sanitizer

4. Menunjukkan surat keterangan uji tes pcr dengan hasil negatif, atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku sama selama 14 hari pada saat keberangkatan;

5. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test pcr dan/atau rapid-test.

6. Pengunaan face shield dan jas pelindung (jaket atau pakaina lengan panjang).

7. Jaga jarak (physical distancing).

8. Dalam kondisi sehat dan tidak terdapat gejala influensa, batuk, demam dan /atau sesak nafas;

9. Proses boarding dilakukan secara mandiri disaksikan oleh petugas boarding dengan menunjukkan tiket, identitas yang sah dan surat keterangan bebas Covid atau Surat keterangan dokter sesuai point 5.

10. Menggunakan face shield  pada saat akan masuk kedalam kereta api.

11. Menempati tempat duduk sesuai yang tertera di dalam tiket.

12. Dilarang menempati tempat duduk yang terdapat tanda larangan sehingga meyebabkan terjadi pelanggaran physical distancing;

13. Masker dan face shield tetap wajib dipakai dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai keluar parkir stasiun tujuan

10)  bersedia sewaktu-waktu diperiksa suhu badannya oleh petugas ka;

11)  jika dalam perjalanan mengalami gejala covid, gejala influensa atau suhu badan > 37.3 derajat celcius maka penumpang dipindahkan ke kereta isolasi selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh dokter;

12)  Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi peduli lindungi pada perangkat telepon seluler. [lis]

 

Tag : Kereta, api, panduan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat