Panitia Kurban Wajib Tahu Ini
blokbojonegoro.com | Friday, 10 July 2020 13:00
Reporter: M. Safuan
blokBojonegoro.com - Jelang Hari Raya Idul Adha 1441 H atau kurban, terlebih lagi pelaksanaan pemotongan kurban masih dalam masa pandemi covid-19, Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro, berupaya melakukan penyesuaian terhadap kondisi saat ini.
Oleh Karenanya, dalam pelaksanaan nanti panitia penyembelihan kurban harus menentukan langkah-langkah pencegahan yang berpotensi menjadi penularan covid-19 di tempat pemotongan kurban perlu diperhatikan.
"Saat Idul Adha atau pelaksanaan pemotongan kurban dimasa pandemi covid-19, panitia harus perhatikan beberapa hal, agar penyebaran covid tidak terjadi nantinya," kata Plt. Kasi Binmas, Kemenag Bojonegoro, M. Muhlisin Mufa.
Menurut Muhlisin syarat itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI nomor 18 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1441 H/2020 M menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Adapun surat itu, yakni pemotongan hewan dilakukan di area yang memungkinkan menjaga jarak fisik, panitia penyembelihan harus mematuhi protokol kesehatan, panitia juga harus menggunakan masker dan baju lengan panjang serta sarung tangan, panitia saat melakukan pemotongan dan pencacahan hewan diimbau tidak menyentuh mata dan hidung.
"Selain itu, saat pembagian daging hewan kurban panitia langsung membagikan ke rumah mustahik (penerima daging kurban)," terang pria yang juga menjabat Kasubag TU Kemenag Bojonegoro ini.
Sedangkan untuk jenis dan syarat hewan kurban, diharapkan yang paling baik, yakni sehat dan tidak cacat serta gemuk dan usia hewan kurban juga harus diperhatikan.
Seperti diketahui, prediksi waktu penyembelihan kurban jatuh pada tanggal 31 Juli 2020 atau 10 Dzulhijjah. Untuk pelaksanaan penyembelihan kurban dilaksanakan hingga terbenam matahari pada 13 Dzulhijjah. [saf/mu]
Tag : kurban, hewan kurban, dzulhijjah
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini