Ini Syarat Tabung Emas di Pegadaian
blokbojonegoro.com | Saturday, 22 August 2020 10:00
Kontributor: Maulina Alfiyana
blokBojonegoro.com - Investasi emas sama halnya dengan menabung, tapi nilai aset tak tergerus inflasi. Itulah pemikiran sederhana yang ada di benak mereka yang telah lama berkecimpung di bidang investasi emas atau menabung emas.
Seperti yang kita ketahui bersama, emas setiap tahunnya mengalami kenaikan dan jarang sekali turun.
Tentu saja, menabung emas bisa menjadi alternatif investasi minim risiko yang pas untuk mewujudkan tujuan keuangan, salah satunya Tabungan Emas Pegadaian.
Diah Rahmi, selaku Pimpinan PT Pegadaian (Persero) Cabang Bojonegoro menjelaskan, Tabungan Emas Pegadaian adalah layanan penitipan saldo emas yang memudahkan masyarakat untuk berinvestasi emas.
"Tidak hanya itu, transaksi dalam menabung Emas di Pegadaian pun cukup mudah, bisa dilakukan secara offline dan online," jelas Bu Diah sapaan karibnya.
Dijelaskan, jika nasabah ingin secara offline langsung bisa datang di Kantor Pegadaian atau Agen Pegadaian terdekat. Membawa fotocopy identitas diri (KTP/ Passpor) yang masih berlaku.
Mengisi formulir pembukaan Rekening Tabungan Emas, membayar biaya pembukaan rekening Rp10.000 dan biaya fasilitas titipan selama 12 bulan sebesar Rp30.000.
Lalu, proses pembelian emas dapat dilakukan dengan kelipatan 0.01 gram sesuai dengan harga emas terkini. Apabila membutuhkan dana tunai, saldo titipan emas Anda dapat dijual kembali (buyback) ke Pegadaian dengan minimal penjualan 1 gram.
Kemudian, jika menghendaki fisik emas batangan, nasabah dapat melakukan order cetak dengan pilihan keping 5, 10, 25, 50, dan 100 gram, dengan membayar biaya cetak sesuai dengan kepingan yang dipilih.
Untuk top up atau menabung, nasabah bisa setor dana melalui outlet Pegadaian, ATM. Minimal saldo rekening tabungan emas di Pegadaian adalah 0.1 gram dan untuk transaksi top up mulai dari 0,01 gram dan maksimal 100 gram per hari.
"Transaksi penjualan emas bisa dilakukan dengan di Kantor Cabang tempat pembukaan rekening dengan menunjukkan Buku Tabungan dan identitas diri yang asli," lanjutnya.
Sementara untuk cara online, nasabah bisa mengunduh Aplikasi Pegadaian Digital di Playstore atau Appstore. Dengan mengisi formulir permohonan pembukaan rekening tabungan emas
Lampirkan kartu identitas diri (KTP atau Paspor).
"Jika nasabah ingin mencetak buku tabungan emas harus datang ke outlet Pegadaian pembuka Tabungan Emas maksimal 6 bulan sejak pembukaan dari aplikasi Pegadaian atau Agen Pegadaian," tutupnya. [lin/mu]
Tag : pegadaian, tabungan emas
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini