Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Belum Jelas Renegosiasi, Penggugat Ajukan Permohonon Sita Jaminan

blokbojonegoro.com | Tuesday, 25 August 2020 15:00

Belum Jelas Renegosiasi, Penggugat Ajukan Permohonon Sita Jaminan

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Pada sidang ke dua gugatan pengelolaan PI Blok Cepu, penggugat yakni Agus Susanto Rismanto yang digelar hari ini, Selasa (25/8/2020) juga mengajukan permohonan sita jaminan kepada majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Sidang yang dipimpin oleh Salman Alfarisi itu menghadirkan pihak pengguggat dan turut tergugat yakni Pemkab Bojonegoro, DPRD Bojonegoro, PT SER, PT ADS, namun sayang turut tergugat dari KPK RI tidak hadir.

"Ada beberapa permohonan yang diajukan kepada majlis hakim yakni permohonan Sita Jaminan terhadap aset yang saat ini dalam penguasaan Para Tergugat," kata Agus Susanto Rismanto selaku Penggugat.

Pria yang disapa Gus Ris ini megungkapkan setidaknya pihak tergugat tidak membagi terlebih dahulu hasil bisnis pengelolaan PI Blok cepu itu. Sebab, hal itu dinilai tidak adil dan seakan-seakan pihak tergugat ingin mengamankan hasil bisnis PI Blok Cepu tersebut.

"Setidaknya menunggu lebih dulu hasil kepastian Renegisiasi lebih dulu," ujar Gus Ris kepada sejumlah awak media.

Bahkan lanjut Gus Ris, untuk mengamankan aset-aset tersebut pihaknya meminta sita jaminan kepada majlis hakim, meski gugatan sita jaminan itu diajukan pada sidang gugatan ke dua ini.

Gus Ris menyampaikan alasan dan dasar pertimbangan Penggugat mengajukan Permohonan Sita Jaminan (conservatoir beslaag) diantaranya adalah, bahwa Penggugat pada 1 Juli 2020 sebelum gugatan ini didaftrakan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro telah mengajukan Somasi kepada Bupati Bojonegoro sebagai Tergugat I untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun (status quo) terhadap kegiatan yang berkaitan dengan PT. Asri Dharma Sejahtera (kini Tergugat II) dan PT. Surya Energi Raya (kini Tergugat III), meliputi Kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), Pembagian Deviden, Pengalihan Aset, dan segala perbuatan Hukum yang diakibatkan oleh adanya Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Participating Interest antara Para Tergugat yang akan di ajukan gugatan di Pengadilan Negeri Bojonegoro sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Agus Susanto Rismanto atau Gus Ris biasa disapa mengacu dalam Perkara nomor 29/ Pdt.G/2020/Pn Bjn sebagai Penggugat, akan mengajukan permohonan Sita Jaminan (conservatoir beslaag, sebagaimana diatur dalam Pasal 227 HIR) terhadap beberapa aset – aset yang berkaitan dengan materi gugatan Penggugat sebagaimana tersebut dalam poin 20 posita Gugatan dan poin 10 Petitum Gugatan Penggugat, yang saat ini dalam penguasaan Para Tergugat yakni PT. Asri Dharma Sejahtera (kini Tergugat II) dan PT. Surya Energi Raya (kini Tergugat III).

Apakah perihal permohonan Sita Jaminan yang diajukan itu apakah sudah diterima Pengadilan Negeri Bojonegoro sebagai bagian tak terpisahkan dari gugatan Class Action? Gus Ris menyampaikan bahwa ini baru dimohonkan. "Jadi permohonan Sita Jaminan ini baru dimohonkan dan masih dipelajari sama majelis hakim," pungkas Gus Ris.[saf/ito]

Tag : Sidang, pi, Bojonegoro, kpk



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini