21:00 . Diduga Membegal, Pria di Bojonegoro Nyaris Diamuk Warga   |   12:00 . Tinjau Uji Peningkatan Kapasitas Produksi, Ditjen Migas Kunjungi Lapangan Banyu Urip   |   09:00 . Fenomena Pernikahan Dini di Malang; Potret Kompleksitas Sosial yang Mendesak Solusi   |   21:00 . Dorong Siswa Bojonegoro Raih Pendidikan Kedinasan, Yayasan Mannah Sosialisasi Program MASE   |   18:00 . Pj. Bupati Bojonegoro Buka Langsung Seminar CAPD dan Resmikan Instalasi Dialisis   |   16:00 . Satpol-PP Bojonegoro Akui Tak Bisa Menindak Dugaan Toko Modern Ilegal   |   13:00 . Persibo Lengah Sedikit, Persela Bisa Menyalip   |   12:00 . RSUD Bojonegoro Luncurkan Instalasi Dialisis, Pasien Bisa Cuci Darah di Rumah   |   09:00 . Mahasiswa KKN Pintar 26 Desa Ngeper Berikan Pelatihan BUMDes Se Kecamatan Padangan   |   07:00 . Melawat ke Persipal, Pertaruhan Persibo   |   20:00 . Jelang Konfercab, 3 Kader Berebut Kursi Ketum PC PMII Bojonegoro   |   18:00 . KKN 13 UNUGIRI Sukses Gelar Program "English Fun" di Desa Sumberharjo   |   17:00 . Ayo...! Ikuti Duta Pemuda Pelopor 2025   |   15:00 . KAI Daop 8 Operasikan 8 KA Tambahan, 3 Kereta Melintas di Bojonegoro   |   13:00 . Siapkan Lebih Awal, Dinpora Sosialisasikan Pemuda Pelopor untuk Target Nasional   |  
Wed, 11 December 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sidang Perdana Gugatan PI Blok Cepu Ditunda, ini Sebabnya...

blokbojonegoro.com | Tuesday, 04 August 2020 15:00

Sidang Perdana Gugatan PI Blok Cepu Ditunda, ini Sebabnya...

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (04/08/2020) menggelar sidang perdana perkara perdata class action penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu. Dalam sidang perdana itu, banyak pihak tergugat tidak hadir, salah satunya dari pihak PT SER dan hanya dihadiri penggugat yakni Agus Susanto Rismanto dan tergugat I yakni Perwakilan dari Pemkab Bojonegoro.

Sidang perkara perdata itu, sempat diskors beberapa menit untuk memanggil (secara formal) para tergugat yang tidak hadir dalam persidangan. Namun setelah dipanggil, tergugat tidak ada di Pengadilan Negeri setempat alias tidak hadir, hingga sesuai ketentuan, akhirnya sidang ditunda.

"Sayang banyak pihak tergugat tidak hadir saat jadwal sidang dan yang hadir hanya pihak tergugat lainnya tidak hadir," kata Agus Susanto Rismanto selaku penggugat perkara perdata class action penyertaan modal (Participating Interest) Blok Cepu.

Pria yang disapa Gus Ris ini mengungkapkan, dengan banyak pihak tergugat yang tidak hadir, akhirnya sidang perkara ini ditunda dan dijadwalkan kembali sidang perdata class action penyertaan modal PI Blok Cepu, hingga beberapa minggu ke depan.

"Semestinya, para tergugat itu datang untuk menghormati proses pengadilan," cakap Gus Ris.

Gus Ris menilai, dalam problematika PI Blok Cepu ini ada indikasi Negara Kuasa bukan Negara Hukum. Jadi langkah yang diambil ini merupakan salah satu bentuk dan upaya kontrol dari masyarakat terhadap pemerintah, pasalnya, proses sejak awal penyertaan modal Blok Cepu dianggap sudah salah.

"Terlebih lagi, ketidak hadiran di Sidang ini pihak PT ADS, PT SER, Ketua DPRD Bojonegoro dan KPK RI tidak disertai surat resmi alasan ketidakhadirannya," bebernya.

Pada sidang perdata PI Blok Cepu tersebut menurut jadwal digelar sekitar pukul 09.00 WIB di ruang kartika Pengadilan Negeri setempat namun molor beberapa jam karena tidak hadirnya para tergugat. Pada sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Salman Alfarasi SH MH, Hakim Anggota, Isdaryanto SH MH dan Sumaryono SH MH.

"Tidak hadirnya, para tergugat itu sidang akhirnya ditunda dan dijadwalkan kembali pada Selasa (25/8/2020) mendatang," pungkasnya.[saf/ito]

Tag : Sidang, gugatan, PI, Cepu, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat