21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Belum Berizin, Pembangunan Gedung Elnusa Diberhentikan

blokbojonegoro.com | Monday, 31 August 2020 17:00

Belum Berizin, Pembangunan Gedung Elnusa Diberhentikan

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Karena belum mempunyai izin, dinas terkait memberhentikan dan menutup pembangunan gedung milik PT Elnusa di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Senin (31/8/2020).

Tampak ikut kegiatan tersebut, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Bojonegoro, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol), Dinas Lingkungan Hidup, Camat Kalitidu dan Pemdes Sumengko. 

Data di lapangan menyebutkan, penutupan pembangunan gudang milik PT Elnusa atas nama pemilik Evi dari Jakarta, karena belum mengantingi izin. Rencana pembangunan tersebut untuk gudang dan perkantoran, namun dalam proses belum mengantongi izin dari dinas terkait.

Kepala DPMPTSP Pemkab Bojonegoro, Yusnita Lia Sari menjelaskan, bahwa kegiatan dimulai pukul 10.30 WIB dengan dihadiri oleh pemilik bangunan PT Elnusa, Evi.

“Pemilik juga sudah menandatangani berita acara pemberhentian sementara proses pembangunan sampai dengan dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan,” katanya.

Ditambahkan, dengan adanya penertiban ini diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran bagi semua pihak. Agar sebelum mendirikan bangunan untuk mengurus izinnya terlebih dahulu.

“Sebagaimana ketentuan Perda No. 32 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perijinan dan Non Perijinan dan tentunya penertiban semacam ini akan terus kami inensifkan,” pungkasnya. [ito/lis]

Tag : izin, gedung, elnusa, sumengko, kalitidu, bojonegoro, dpmptsp



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat