15:00 . Puncak Haul ke 33 Mbah Yai Sholeh Dihadiri KH. Zulfa PBNU   |   13:00 . Ikuti Temu Alumni Attanwir dan Ijazah Kubro dari Masyayikh   |   12:00 . 80 Hafidz-Hafidzoh Khatamkan Qur'an di 19 Titik Ponpes Attanwir   |   09:00 . Bangga Beternak Ayam Petelur, Cara Bojonegoro Bergerak Makmur   |   06:00 . Profil Masdddho, Pencipta Lagu “Kisinan” yang Bakal Mengisi di Bojonegoro Wastra Batik Festival 2025   |   22:00 . Revitalisasi Alun-alun Bojonegoro, Parkir dan PKL Bakal Disentrakan   |   21:00 . Prodi PAI UNUGIRI Bojonegoro Raih Hasil Akreditasi Unggul   |   12:00 . Dandim Bojonegoro Tinjau Lokasi Rencana Pembentukan Batalyon TP di Temayang   |   08:00 . Maklumat 1 Juz 1 Alumni Ponpes Attanwir di Haul ke 33   |   06:00 . Nanti Malam, Ayoo... Ramaikan Institut Attanwir Bersholawat   |   16:00 . Dua Kali Disegel dan Ngeyel Operasi, PT Sata Tec Dinilai Remehkan Pemkab Bojonegoro   |   15:00 . Kejari Bojonegoro Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBDes Drokilo   |   10:00 . Anak dan Orang Tua Bahagia Setelah Khitan   |   09:00 . Suasana Khitan Khitanan Massal oleh Satgas Kesehatan Attanwir   |   08:00 . 50 Peserta Khitan Ikuti Rangkaian Haul 33 KH. Moh. Sholeh   |  
Thu, 12 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Belum Berizin, Pembangunan Gedung Elnusa Diberhentikan

blokbojonegoro.com | Monday, 31 August 2020 17:00

Belum Berizin, Pembangunan Gedung Elnusa Diberhentikan

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Karena belum mempunyai izin, dinas terkait memberhentikan dan menutup pembangunan gedung milik PT Elnusa di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Senin (31/8/2020).

Tampak ikut kegiatan tersebut, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Bojonegoro, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol), Dinas Lingkungan Hidup, Camat Kalitidu dan Pemdes Sumengko. 

Data di lapangan menyebutkan, penutupan pembangunan gudang milik PT Elnusa atas nama pemilik Evi dari Jakarta, karena belum mengantingi izin. Rencana pembangunan tersebut untuk gudang dan perkantoran, namun dalam proses belum mengantongi izin dari dinas terkait.

Kepala DPMPTSP Pemkab Bojonegoro, Yusnita Lia Sari menjelaskan, bahwa kegiatan dimulai pukul 10.30 WIB dengan dihadiri oleh pemilik bangunan PT Elnusa, Evi.

“Pemilik juga sudah menandatangani berita acara pemberhentian sementara proses pembangunan sampai dengan dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan,” katanya.

Ditambahkan, dengan adanya penertiban ini diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran bagi semua pihak. Agar sebelum mendirikan bangunan untuk mengurus izinnya terlebih dahulu.

“Sebagaimana ketentuan Perda No. 32 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perijinan dan Non Perijinan dan tentunya penertiban semacam ini akan terus kami inensifkan,” pungkasnya. [ito/lis]

Tag : izin, gedung, elnusa, sumengko, kalitidu, bojonegoro, dpmptsp



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat