Belum Berizin, Pembangunan Gedung Elnusa Diberhentikan
blokbojonegoro.com | Monday, 31 August 2020 17:00
Reporter: Parto Sasmito
blokBojonegoro.com - Karena belum mempunyai izin, dinas terkait memberhentikan dan menutup pembangunan gedung milik PT Elnusa di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Senin (31/8/2020).
Tampak ikut kegiatan tersebut, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Bojonegoro, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol), Dinas Lingkungan Hidup, Camat Kalitidu dan Pemdes Sumengko.
Data di lapangan menyebutkan, penutupan pembangunan gudang milik PT Elnusa atas nama pemilik Evi dari Jakarta, karena belum mengantingi izin. Rencana pembangunan tersebut untuk gudang dan perkantoran, namun dalam proses belum mengantongi izin dari dinas terkait.
Kepala DPMPTSP Pemkab Bojonegoro, Yusnita Lia Sari menjelaskan, bahwa kegiatan dimulai pukul 10.30 WIB dengan dihadiri oleh pemilik bangunan PT Elnusa, Evi.
“Pemilik juga sudah menandatangani berita acara pemberhentian sementara proses pembangunan sampai dengan dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan,” katanya.
Ditambahkan, dengan adanya penertiban ini diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran bagi semua pihak. Agar sebelum mendirikan bangunan untuk mengurus izinnya terlebih dahulu.
“Sebagaimana ketentuan Perda No. 32 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perijinan dan Non Perijinan dan tentunya penertiban semacam ini akan terus kami inensifkan,” pungkasnya. [ito/lis]
Tag : izin, gedung, elnusa, sumengko, kalitidu, bojonegoro, dpmptsp
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini