07:00 . Rugi 925 Juta, Korban Arisan Bodong Lapor Polisi   |   21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   15:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Satpol PP: Pemilik Kos Langgar Aturan Baru Ditegur

blokbojonegoro.com | Sunday, 30 August 2020 08:00

Satpol PP: Pemilik Kos Langgar Aturan Baru Ditegur

Reporter:  M Safuan

blokBojonegoro.com - Saat ini banyak tempat kos yang disalah gunakan untuk berbuat mesum di Kabupaten Bojonegoro. Hal ini membuat Satpol PP Pemkab setempat sering melaksanakan razia kos sekaligus menindak pasangan mesum.  Meski melanggar, hingga saat ini para pengelola kos hanya diberikan teguran tanpa adanya sanksi.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarkat (Tibum dan Tranmas), Satpol PP Bojonegoro, Beny Subiakto mengatakan, rata-rata tempat kos yang disalah berada di wilayah Kota Bojonegoro.

Selanjutnya, pria yang disapa Beny itu mengakui, pihaknya belum bisa menindak pemilik atau pengelola tempat Kos itu, meski secara aturan telah melanggar Peraturan Daerah (perda) No.15 tahun 2015. Alasannya, penindakan butuh koordinasi dengan instansi terkait.

"Kalau pemilik Kos itu melanggar Perda tersebut, bisa dikenakan denda maksimal Rp50 juta atau menjalani kurungan 3 bulan," terang Beny kepada blokBojonegoro.com.

Beny menambahkan meski belum ada denda atau menjatuhkan hukuman bagi pemilik/pengelola tempat kos. Karena itu,  rata-rata pihaknya telah memberikan sanksi teguran kepada pemilik kos bahkan adapula pula pemilik kos yang kita panggil untuk dilakukan pembinaan di Kantor Satpol PP.

"Sampai kini, sudah ada 4 pengelola atau pemilik kos yang kita panggil untuk dilakukan pembinaan," terang Beny.

Pembinaan yang dilakukan dengan memberikan edukasi dan menjelaskan persyaratan kepada pemilik. Di antaranya dengan memperketat syarat sewa kamar. "Jadi kalau adalaki-laki dan perempuan yang bukan suami istri tidak boleh serta harus ada bukti KTP dan buku nikah," imbuhnya.

Seperti diketahui, selama 7 bulan mulai Januari hingga Juli 2020 Satpol PP Bojonegoro, berhasil mengamankan 18 pasangan bukan suami istri didapati berbuat mesum di kamar kos dan hotel di Kabupaten Bojonegoro. [saf/lis]

Tag : Kos, sanksi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat