21:00 . Bupati Bojonegoro Hadiri Munas V ADPMET di Jakarta   |   20:00 . Keren..! Pertamina Gelar PGTC 2025, Ajak Mahasiswa Berinovasi Soal Keberlanjutan   |   19:00 . Wacana Haji Jalur Laut..? Menag: Masih Dikaji   |   16:00 . Alhamdulillah..! DPR Setujui Usulan Anggaran Tambahan Kemenag untuk Tunjangan Profesi Guru   |   16:00 . SMAN 2 Taruna Pamong Praja Diduga Pungli Calon Siswa Rp30 Juta   |   15:00 . Menanti Sanksi Dua Terduga Pelaku Pungli di Disdik dan RSUD Bojonegoro   |   14:00 . Muharram di Tengah Masyarakat: Dari Spirit Hijrah hingga Aksi Sosial   |   13:00 . Pegawai dan Napi Lapas Bojonegoro Dites Urine, Ini Hasilnya!   |   12:00 . Hermansyah Y. Nasroen Jabat Sekper SHU PHE   |   11:00 . Terbaru, Inilah Susunan Direksi PHE   |   10:00 . Inilah 9 Medali Kontingen Bojonegoro di Klasemen Akhir MTs   |   09:00 . Dahsyat..! Klasemen Akhir MTs, Bojonegoro Runner Up   |   08:00 . Resmi Jabat Kapolres Bojonegoro, Inilah Rekam Jejak AKBP Afrian Satya Permadi   |   06:00 . Resmi Berakhir, 1.000 Atlet Tuntaskan Porseni Madrasah Jawa Timur   |   15:00 . Gus Nafik dan Agus Dita Kembali Jabat di DPRD Bojonegoro   |  
Fri, 11 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Satpol PP: Pemilik Kos Langgar Aturan Baru Ditegur

blokbojonegoro.com | Sunday, 30 August 2020 08:00

Satpol PP: Pemilik Kos Langgar Aturan Baru Ditegur

Reporter:  M Safuan

blokBojonegoro.com - Saat ini banyak tempat kos yang disalah gunakan untuk berbuat mesum di Kabupaten Bojonegoro. Hal ini membuat Satpol PP Pemkab setempat sering melaksanakan razia kos sekaligus menindak pasangan mesum.  Meski melanggar, hingga saat ini para pengelola kos hanya diberikan teguran tanpa adanya sanksi.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarkat (Tibum dan Tranmas), Satpol PP Bojonegoro, Beny Subiakto mengatakan, rata-rata tempat kos yang disalah berada di wilayah Kota Bojonegoro.

Selanjutnya, pria yang disapa Beny itu mengakui, pihaknya belum bisa menindak pemilik atau pengelola tempat Kos itu, meski secara aturan telah melanggar Peraturan Daerah (perda) No.15 tahun 2015. Alasannya, penindakan butuh koordinasi dengan instansi terkait.

"Kalau pemilik Kos itu melanggar Perda tersebut, bisa dikenakan denda maksimal Rp50 juta atau menjalani kurungan 3 bulan," terang Beny kepada blokBojonegoro.com.

Beny menambahkan meski belum ada denda atau menjatuhkan hukuman bagi pemilik/pengelola tempat kos. Karena itu,  rata-rata pihaknya telah memberikan sanksi teguran kepada pemilik kos bahkan adapula pula pemilik kos yang kita panggil untuk dilakukan pembinaan di Kantor Satpol PP.

"Sampai kini, sudah ada 4 pengelola atau pemilik kos yang kita panggil untuk dilakukan pembinaan," terang Beny.

Pembinaan yang dilakukan dengan memberikan edukasi dan menjelaskan persyaratan kepada pemilik. Di antaranya dengan memperketat syarat sewa kamar. "Jadi kalau adalaki-laki dan perempuan yang bukan suami istri tidak boleh serta harus ada bukti KTP dan buku nikah," imbuhnya.

Seperti diketahui, selama 7 bulan mulai Januari hingga Juli 2020 Satpol PP Bojonegoro, berhasil mengamankan 18 pasangan bukan suami istri didapati berbuat mesum di kamar kos dan hotel di Kabupaten Bojonegoro. [saf/lis]

Tag : Kos, sanksi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat