Kasus Gugatan PI Blok Cepu
Sidang ke III, Tergugat dengarkan Tuntutan Penggugat Soal PI
blokbojonegoro.com | Tuesday, 15 September 2020 19:00
Reporter: M Safuan
blokBojonegoro.com- Sidang ke-III gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) perjanjian kerjasama Particypating of Interest (PI) blok Cepu yang diajukan oleh Agus Susanto Rismanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (15/9/2020). Pada sidang kali ini, semua tergugat hadir mulai tergugat I,II,III dan IV hanya saja tergugat V yakni KPK RI kembali tidak hadir.
"Ketidakhadiran KPK selaku tergugat dalam sidang ke III ini, dianggap tidak menggunakan haknya," Hakim Ketua, Salman Alfarisi saat memimpin persidangan.
Salman Alfarisi menyampaikan proses persidangan diawali dengan tahap pemeriksaan dalam legal standing penggugat dan tergugat dan selanjutnya barulah masuk pada pokok perkara agar memenuhi kaidah persidangan yang sederhana, cepat dengan biaya ringan. Sehingga hakim ketua memberikan kesempatan penggugat membacakan tuntutannya hingga tuntas.
"Sebelum sidang pekara tuntutan, kita sepakati untuk pemeriksaan legal standing lebih dulu," ucap Salman Alfarisi dihadapan penggugat dan tergugat.
Selanjutnya, Agus Susanto Rismanto selaku penggugat membacakan tuntutannya hingga tuntas kepada Majelis Hakim dan panitera, pihak tergugat dan masyarakat umum.
Adapun isi tuntutan hal yang dimintakan penggugat di antaranya pertama menyatakan kerjasama PT Asri Dharma Sejahteran dan PT Surya Energi Raya Nomor 002/06/MoU/Ads/2005; 1/SER/V/2005 tanggal 5 Juni 2005 dan Perjanjian Pemegang Saham Mayoritas PT SER yang ditanda tangani Bupati Bojonegoro pada tanggal 31 Maret 2009 bersama PT ADS dan PT SER bertentangan dengan Hukum adalah Perbuatan Melawan Hukum dan harus dinyatakan Batal Demi Hukum.
Kedua, menyatakan Perjanjian antara PT ADS dan PT SER telah bertentangan dengan Undang-undang tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 35 tentang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Daerah Nomor 4 tahun2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2002 tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT ADS.
Ketiga, menghukum Tergugat I, II dan III untuk membatalkan perjanjian-perjanjian tersebut di atas dan membuat perjanjian baru dengan perhitungan rasional dan adil bagi kepentingan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan isi Keempat yakni menghukum Tergugat I, Tergugat II dan turut Tergugat 1 membuat opsi bagi Hasil PI dengan PT SER dengan skema PT ADS : PT SER = 75 %:25%. setelah seluruh saham seri C dan biaya-biaya bunga, operasional diperhitungkan dan dibayarkan kepada Tergugat III dan masih ada beberapa tuntutan lainnya.
Gugatan yang dilayangkan disebut Hakim sebagai Gugatan Citizen Law Suit atau dikenal juga sebagai gugatan warga negara atau gugatan action popularis adalah gugatan yang diajukan oleh perseorangan warga negara kepada negara atas nama kepentingan hukum, dimana penggugat tidak perlu membuktikan secara riil mengalami kerugian.
Usai pembacaan gugatan itu akhirnya Hakim Ketua Majelis pengadilan selanjutnya membahas kesepakatan jadwal sidang sebelum masuk pada pokok perkara. Hal itu, Untuk menentukan pemenuhan syarat formil gugatan Citizen Law Suit, terlebih dahulu legal standing tergugat II yakni ADS harus sudah terdaftar di Panitera.
"Sidang akan perkara ini akan kembali dilanjutkan pada tanggal 29 september 2020 dengan agenda mendengar jawaban legal standing," tutup Hakim ketua. [saf/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini