Triwulan Tiga, Santunan Korban Cacat Tetap Paling Rendah
blokbojonegoro.com | Thursday, 15 October 2020 18:00
Kontributor: Maulina Alfiyana
blokBojonegoro.com - Santunan korban cacat tetap kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum di PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Bojonegoro menempati posisi paling rendah.
Data yang dihimpun blokBojonegoro.com, santunan korban cacat tetap yang disalurkan oleh PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Bojonegoro dari bulan Juli hingga September (Triwulan Ketiga) tahun 2020 hanya mencapai Rp20.000.000.
"Santunan untuk korban cacat tetap kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum menempati posisi paling rendah dibandingkan dengan santunan korban yang lain," ungkap Puguh Prabowo, selaku staf bagian Mobile Service PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Bojonegoro, Kamis (15/10/2020).
Dilanjutkan, nilai santunan yang dibayarkan pada setiap kecelakaan lalu lintas bervariasi. Diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16/PMK.010/2017 tertanggal 13 Februari 2017.
Di situ disebutkan, korban yang meninggal dunia mendapat Rp50 juta, cacat tetap Rp50 juta, biaya rawat Rp20 juta, dan penguburan korban tanpa ahli waris Rp4 juta.
"Sementara untuk kecelakaan tunggal kendaraan bermotor tidak ditanggung Jasa Raharja," tambahnya. [lin/col]
Tag : Klaim, jasa raharja
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini