21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Di Balik Unjuk Rasa UU Cipta Kerja

Menakar Hak dan Kewajiban Pelajar

blokbojonegoro.com | Friday, 23 October 2020 09:00

Menakar Hak dan Kewajiban Pelajar

Oleh: Fini Siswandari, S.Pd*

Gelombang unjuk rasa menentang kebijakan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) terus meluas di berbagai daerah di Indonesia. Aksi penolakan ini juga di Kabupaten Bojonegoro. Pada hari Kamis, 8 Oktober 2020. Ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat, kaum buruh, dan mahasiswa turun ke jalan dan berkumpul di depan kantor DPRD untuk bersama-sama menyuarakan penolakan terhadap penerapan Omnibus Law. Mereka menyampaikan beberapa poin tuntutan yang intinya para demonstran menyampaikan mosi tidak percaya mereka terhadap pemerintah dan DPR, mengecam pengesahan UU Cipta Kerja, serta mengajak semua masyarakat untuk melakukan perlawanan terhadap UU Cipta Kerja.

Penyampaian aspirasi masyarakat pada hakikatnya sah-sah saja, bahkan di Indonesia yang merupakan sebuah negara yang menerapkan sistem demokrasi, kebebasan untuk berserikat, berkumpul, dan berpendapat telah diatur dalam undang-undang yakni pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UU HAM: Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “setiap orang berhak atas kebebasan, berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Dan proses unjuk rasa kemarin merupakan salah satu wujud penyampaian aspirasi masyarakat.

Namun ada satu hal yang cukup menarik dan patut disayangkan dalam proses unjuk rasa kemarin, yaitu mengenai keterlibatan pelajar SMA/SMK yang ikut terlibat dalam aksi tersebut. Sebagaimana diberitakan dibebagai media  bahwa dari sekitar 770 peserta aksi, di dalamnya terdapat sejumlah peserta yang berasal dari kalangan pelajar yang masih mengenakan seragam sekolah. Inilah yang membuat beberapa pihak sangat menyayangkan kejadian tersebut. Dari sisi hak warga negara, pelajar juga merupakan warga negara yang berhak untuk menyampaikan aspirasi mereka, namun jika ditinjau dari tugas, peran, dan fungsi mereka maka keterlibatan para pelajar dalam proses demonstrasi dan penyampaian aspirasi dengan cara turun ke jalan adalah merupakan suatu hal yang kurang pas karena belum waktunya mereka menyampaikan aspirasi dengan cara seperti itu. Dan sebagai pelajar tugas utama mereka adalah belajar dan menuntut ilmu untuk bekal mereka di masa depan dan memperjuangkan serta mempersiapkan masa depan bangsa ini.

Fenomena ini jelas menjadi sebuah pembelajaran tersendiri bagi beberapa stakeholder yang berkecimpung dan terlibat langsung dalam dunia pendidikan. Karena keterlibatan aset bangsa dalam aksi semacam ini bukanlah sesuatu yang pada tempatnya. Apalagi jika dikaitkan dengan kondisi masa pandemi seperti sekarang ini. Mereka seharusnya fokus belajar, belum lagi jika ditinjau dari aspek substansi aksi kemarin yang jauh dari tugas dan fungsi mereka sebagai pelajar. Agar fenomena semacam ini tidak terjadi lagi ke depan, maka harus ada upaya preventif untuk mencegah dan melindungi para pelajar agar tidak terlibat dalam aksi-aksi serupa. Upaya ini seharusnya dilakukan oleh berbagai pihak.

Pertama adalah Guru; karena dalam hal ini guru adalah sosok yang dekat dengan siswa, oleh karena itu guru hendaknya memberikan pengertian dan pemahaman kepada para peserta didik bahwa saat ini tugas utama mereka adalah belajar dan belum waktunya mereka menyampaikan aspirasi dengan cara turun ke jalan. Penyampaian aspirasi siswa bisa dilakukan dengan cara lain misalkan melalui surat yang ditujukan kepada pihak-pihak tertentu atau melalui tulisan yang bisa disampaikan melalui media dan cara yang benar. Ke dua; Pihak Sekolah, sebagai lembaga dan instansi penyelenggara pendidikan, sekolah sudah seharusnya menjaga dan melindungi serta memastikan layanan pendidikan untuk para peserta didik. Kita semua menyadari bahwa dengan kondisi saat ini, ketika proses pembelajaran masih belum berlangsung secara normal (pembelajaran tatap muka 100 persen) maka sulit rasanya bagi pihak sekolah untuk mengontrol dan memonitor keberadaan setiap siswa, tetapi setidaknya harus ada upaya untuk mencegah para siswa agar tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa. Misalnya dengan membuat sebuah kebijakan mengenai sanksi khusus bagi para siswa yang terlibat dalam kegiatan unjuk rasa maupun kegiatan lain yang sifatnya tidak berhubungan dengan tugas utama seorang pelajar, dengan harapan aturan dan sanksi tersebut kedepan dapat meminimalisir keterlibatan siswa dalam aksi serupa.

Ke tiga, Orang tua. Peran orang tua tidak kalah penting dari dua unsur sebelumnya (baca:guru dan pihak sekolah). Karena perkembangan peserta didik bukan hanya menjadi tanggung jawab guru dan sekolah saja, melainkan juga harus melibatkan perhatian dan bimbingan dari orang tua dirumah. Selama proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), peran orang tua menjadi sangat dominan dalam proses belajar anak, karena orang tua yang lebih banyak mendampingi putra-putrinya untuk belajar dari rumah. Kejadian kemarin seharusnya menjadi pelajaran bagi para orang tua bahwa mendampingi, mengawasi, mengontrol, serta memonitor keberadaan anak menjadi hal yang sangat penting, karena bisa jadi mereka yang ikut aksi demonstrasi kemarin telah berpamitan dan meminta izin kepada orang tua untuk berangkat ke sekolah, namun yang terjadi bukannya mereka sampai ke sekolah, justru mereka terlibat dalam aksi unjuk rasa. Oleh sebab itu, tidak ada salahnya jika orang tua meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan pihak sekolah untuk mengontrol keberadaan anak. Bisa dimulai dari hal sederhana seperti menanyakan kepada pihak sekolah apakah sang anak sudah sampai atau berada disekolah atau bisa juga dilakukan dengan mengontrol jadwal atau jam pulang sekolah, sehingga orang tua tahu persis keberadaan anak mereka, kapan anak mereka harus masuk sekolah dan jam berapa perkiraan mereka harus tiba dirumah.

Para siswa adalah generasi muda dan aset bangsa, sudah selayaknya kita semua menjaga, melindungi dan memberikan hak mereka dengan cara menyediakan layanan pendidikan dengan sebaik-baiknya dan bukannya membiarkan mereka terlibat dalam kegiatan yang jauh dari tugas dan fungsi mereka sebagai seorang pelajar. Melalui pengawasan dan koordinasi yang baik antara berbagai pihak di atas, fenomena keterlibatan para pelajar dalam aksi unjuk rasa semoga tidak lagi terjadi lagi di masa-masa yang akan datang.


*Penulis adalah Guru SMA Negeri 1 Sugihwaras, Bojonegoro

Tag : opini, uu cipta kerja, siswa, sma, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat