Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sidang Gugatan PI blok Cepu

Tidak Ada Saksi yang Hadir, Sidang Kembali Ditunda 2 Minggu

blokbojonegoro.com | Tuesday, 10 November 2020 16:00

Tidak Ada Saksi yang Hadir, Sidang Kembali Ditunda 2 Minggu

Reporter: M Safuan

blokBojonegoro.com - Sidang lanjutan dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) perjanjian kerjasama Participating Interest (PI) Blok Cepu, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (10/11/2020). Namun agenda sidang  kali ini, yang agendanya akan mendatangkan saksi dari berbagai pihak, namun akhirnya batal dan hanya menyerahkan bukti tambahan tertulis dari penggugat dan tergugat.

Meski dalam sidang lanjutan itu, semua pihak baik penggugat dan tergugat hadir, namun penggugat dan tergugat tidak menghadirkan saksi, padahal kedua belah pihak dijadwal sidang sebelumnya bakal mendatangkan saksi, namun saksi yang diajukan tersebut batal hadir, dengan begitu agenda sidang 2 minggu kedepan.

Pada kesempatan itu, keempat tergugat yakni, Bupati Bojonegoro, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), serta turut tergugat Ketua DPRD dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan saksi ahli. Namun untuk pihak tergugat PT SER bakal menghadirkan legal standing untuk pembuktian legal standing sekaligus menguji substansi legal Citizen Law Suit (CLS).

Sedangkan penggugat yang sebelumnya bakal menghadirkan saksi, akhirnya batal, dikarenakan saksi yang akan dihadirkan berhalangan maka penggugat membatalkan niatnya menghadirkan saksi tersebut.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Salman Al Farisi kedua belah pihak hadir mengikuti sidang. Namun untuk menghadirkan saksi tersebut, PT SER meminta meminta penundaan pemeriksaan saksi selama 2 Minggu ke depan. Selain itu, kuasa hukum PT. SER juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim supaya pemeriksaan terhadap saksi nantinya dilakukan secara virtual.

"Ada beberapa saksi ahli yang dihadirkan yang berasal dari sejumlah Universitas ternama diantaranya dari Universitas Indonesia (UI)," kata Kuasa Hukum PT SER Andi Alfian Nurman.

Dengan tidak ada saksi yang dihadirkan, pada persidangan hari ini, Selasa, (10/11/2020) oleh kedua belah pihak, maka akhirnya majelis hakim menunda persidangan hingga dua Minggu ke depan yakni Selasa, (24/11/2020) mendatang.[saf/ito]

Tag : sidang, gugatan, pi, blok, cepu, pn



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini