Sidang Gugatan PI blok Cepu
Tidak Ada Saksi yang Hadir, Sidang Kembali Ditunda 2 Minggu
blokbojonegoro.com | Tuesday, 10 November 2020 16:00
Reporter: M Safuan
blokBojonegoro.com - Sidang lanjutan dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) perjanjian kerjasama Participating Interest (PI) Blok Cepu, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (10/11/2020). Namun agenda sidang kali ini, yang agendanya akan mendatangkan saksi dari berbagai pihak, namun akhirnya batal dan hanya menyerahkan bukti tambahan tertulis dari penggugat dan tergugat.
Meski dalam sidang lanjutan itu, semua pihak baik penggugat dan tergugat hadir, namun penggugat dan tergugat tidak menghadirkan saksi, padahal kedua belah pihak dijadwal sidang sebelumnya bakal mendatangkan saksi, namun saksi yang diajukan tersebut batal hadir, dengan begitu agenda sidang 2 minggu kedepan.
Pada kesempatan itu, keempat tergugat yakni, Bupati Bojonegoro, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), serta turut tergugat Ketua DPRD dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan saksi ahli. Namun untuk pihak tergugat PT SER bakal menghadirkan legal standing untuk pembuktian legal standing sekaligus menguji substansi legal Citizen Law Suit (CLS).
Sedangkan penggugat yang sebelumnya bakal menghadirkan saksi, akhirnya batal, dikarenakan saksi yang akan dihadirkan berhalangan maka penggugat membatalkan niatnya menghadirkan saksi tersebut.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Salman Al Farisi kedua belah pihak hadir mengikuti sidang. Namun untuk menghadirkan saksi tersebut, PT SER meminta meminta penundaan pemeriksaan saksi selama 2 Minggu ke depan. Selain itu, kuasa hukum PT. SER juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim supaya pemeriksaan terhadap saksi nantinya dilakukan secara virtual.
"Ada beberapa saksi ahli yang dihadirkan yang berasal dari sejumlah Universitas ternama diantaranya dari Universitas Indonesia (UI)," kata Kuasa Hukum PT SER Andi Alfian Nurman.
Dengan tidak ada saksi yang dihadirkan, pada persidangan hari ini, Selasa, (10/11/2020) oleh kedua belah pihak, maka akhirnya majelis hakim menunda persidangan hingga dua Minggu ke depan yakni Selasa, (24/11/2020) mendatang.[saf/ito]
Tag : sidang, gugatan, pi, blok, cepu, pn
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini