06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sidang Gugatan PI blok Cepu

Tidak Ada Saksi yang Hadir, Sidang Kembali Ditunda 2 Minggu

blokbojonegoro.com | Tuesday, 10 November 2020 16:00

Tidak Ada Saksi yang Hadir, Sidang Kembali Ditunda 2 Minggu

Reporter: M Safuan

blokBojonegoro.com - Sidang lanjutan dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) perjanjian kerjasama Participating Interest (PI) Blok Cepu, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (10/11/2020). Namun agenda sidang  kali ini, yang agendanya akan mendatangkan saksi dari berbagai pihak, namun akhirnya batal dan hanya menyerahkan bukti tambahan tertulis dari penggugat dan tergugat.

Meski dalam sidang lanjutan itu, semua pihak baik penggugat dan tergugat hadir, namun penggugat dan tergugat tidak menghadirkan saksi, padahal kedua belah pihak dijadwal sidang sebelumnya bakal mendatangkan saksi, namun saksi yang diajukan tersebut batal hadir, dengan begitu agenda sidang 2 minggu kedepan.

Pada kesempatan itu, keempat tergugat yakni, Bupati Bojonegoro, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), serta turut tergugat Ketua DPRD dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan saksi ahli. Namun untuk pihak tergugat PT SER bakal menghadirkan legal standing untuk pembuktian legal standing sekaligus menguji substansi legal Citizen Law Suit (CLS).

Sedangkan penggugat yang sebelumnya bakal menghadirkan saksi, akhirnya batal, dikarenakan saksi yang akan dihadirkan berhalangan maka penggugat membatalkan niatnya menghadirkan saksi tersebut.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Salman Al Farisi kedua belah pihak hadir mengikuti sidang. Namun untuk menghadirkan saksi tersebut, PT SER meminta meminta penundaan pemeriksaan saksi selama 2 Minggu ke depan. Selain itu, kuasa hukum PT. SER juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim supaya pemeriksaan terhadap saksi nantinya dilakukan secara virtual.

"Ada beberapa saksi ahli yang dihadirkan yang berasal dari sejumlah Universitas ternama diantaranya dari Universitas Indonesia (UI)," kata Kuasa Hukum PT SER Andi Alfian Nurman.

Dengan tidak ada saksi yang dihadirkan, pada persidangan hari ini, Selasa, (10/11/2020) oleh kedua belah pihak, maka akhirnya majelis hakim menunda persidangan hingga dua Minggu ke depan yakni Selasa, (24/11/2020) mendatang.[saf/ito]

Tag : sidang, gugatan, pi, blok, cepu, pn



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat