20:00 . Pengurus DPC PKB Bojonegoro Sowan Pengasuh ke Ponpes Attanwir   |   19:00 . Rangkaian Ultah, PKB Bojonegoro Tabarrukan ke Ponpes Attanwir   |   18:00 . LWP PCNU Bojonegoro Gelar Percepatan Sertifikasi Wakaf   |   17:00 . Wow..! Desa Pilanggede Terbaik I Lomba Gotong Royong Jawa Timur 2025   |   15:00 . IKAMI ATTANWIR Cabang Surabaya Resmi Dilantik   |   10:00 . Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025   |   09:00 . Menag: Haji Jalur Laut Belum Jadi Agenda Resmi, Tapi Peluang Terbuka   |   07:00 . Waspada Penyakit Jantung, Ini Tips dari Dokter Rio   |   22:00 . Ayo...! D'Konco Cafe Malam Mingguan Bareng Raka dan Oky   |   17:00 . IKA UINSA Punya Kantor Baru   |   16:00 . Horee..! 111.833 Keluarga Miskin Dapat Beras   |   15:00 . Resmikan Kantor Baru, IKA UINSA Teguhkan Komitmen Mandiri dan Berdaya   |   13:00 . MoU dengan Mensos, Bojonegoro Siap Buka Sekolah Rakyat   |   12:00 . Inilah 5 Desa di Bojonegoro yang Dapat Rp100 Juta dari Pemprov Jatim   |   10:00 . Stand Dekranasda Kabupaten Bojonegoro di Balikpapan Banyak Diminati Pengunjung Luar Daerah   |  
Sun, 13 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

40 Pelanggar Protokol Kesehatan Ikut Sidang Tipiring

blokbojonegoro.com | Thursday, 17 September 2020 13:00

40 Pelanggar Protokol Kesehatan Ikut Sidang Tipiring

Kontributor: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Sejumlah 40 warga Bojonegoro yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 di sejumlah titik pusat keramaian mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

Sidang Tipiring ini dilakukan dengan berlandaskan pada peraturan daerah Provinsi Jawa Timur dan akan dilakukan penegakan hukum terhadap warga Masyarakat yang tidak mematuhi protokol pencegahan Covid-19. Salah satunya tidak menggunakan masker ketika berada di luar ruangan saat beraktivitas.

Dalam hal ini prosesi persidangan akan dilakukan melalui proses pemeriksaan terhadap para saksi dari Polres Bojonegoro dan terdakwa, sesuai dengan undang-undang yang mengatur.

Sementara itu, Humas PN Bojonegoro, Isdaryanto, berujar, pada hari ini akan dilaksakan prosesi sidang Tipiring sesuai arahan dan koordinasi dari Polres Bojonegoro.

"Setelah dilakukan koordinasi bersama pihak Polres Bojonegoro, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan serta TNI akhirnya dilakukan sidang kali ini," ujarnya.

Persidangan Tipiring akan dilaksanakan dengan 3 jenis persidangan. Yakni sidang konvensional di pengadilan, sidang di tempat, dan sidang melalui teleconfrence untuk pelanggar yang berasal dari kecamatan yang jauh dari jangkauan Kota Bojonegoro.

"Penindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar,m," pungkas Humas PN Bojonegoro. [liz/lis]

Tag : Sidang, tipiring



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat