Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Paparkan Naskah Akademik, DPRD Tampung Masukan

blokbojonegoro.com | Wednesday, 11 November 2020 20:00

Paparkan Naskah Akademik, DPRD Tampung Masukan

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) kedua terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. FGD ini dilaksanakan setelah sebelumnya para wakil rakyat menggelar FGD pertama beberapa waktu lalu.

"Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini usulan DPRD. Dengan adanya Perda ini bisa memperjuangkan masyarakat Bojonegoro, agar petani lebih baik lagi dengan adanya Perda ini," kata wakil ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Mitro'atin saat membuka FGD kedua di salah satu kafe di Dander, Rabu (11/11/2020).

Menurut Bu Mit, petani merupakan tulang punggung Bojonegoro, karena kalau petani susah maka semuanya susah. Seperti halnya perekonomian terdampak, pembayaran pajak daerah akan telat dan yang lainnya. Sehingga Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro telah menginisiasi tugas dan fungsi legislasi, melalui FGD yang kedua kalinya ini tahapan pembahasan Raperda.

Agar semua masukan bisa di implementasi kedalam Perda. Setelah disahkan perlu pengawalannya, jangan sampai Perda dibuat bukan untuk didiskusikan saja, tapi pelaksnaannya dilapangan bisa sesuai. "Legislatif, eksekutif dan semua elemen masyarakat semuanya bahu membahu membantu petani, maka petani akan makmur," ujarnya yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bojonegoro itu.

Diharapkan, petani sekarang ini mengeluhkan soal pupuk. Ke depan diharapkan pendistribusian pupuk jangan menyulitkan petani.

Sementara itu anggota Komisi B, Sudiyo menambahkan, FGD ini memaparkan naskah akademik atau draf Raperda yang sebelumnya dalam FGD pertama sudah menerima masukan. Agar dalam penyusunan Perda bisa sesuai keinginan semuanya, tidak hanya legislatif saja.

Dalam naskah akademik yang disusun perguruan tinggi, memuat ketentuan umum, asas dan tujuan, perencanaan, perlindungan petani, pemberdayaan petani, pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petani, peran serta masyarakat, hak dan kewajiban kelembagaan petani, pengawasan, larangan, ketentuan pidana, ketenutan peralihan dan ketentuan penutup.

"Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini harapannya manfaatnya bisa dirasakan dan dilaksanakan sesuai kebutuhan masyarakat, utamanya petani di Bojonegoro," pungkas politisi Partai Gerindra itu.

Dalam FGD kedua tersebut selain membahas Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani, juga membahas Raperda tentang hiburan dan Raperda tentang pengembangan kawasan industri. Tampak hadir pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, serta mengundang Dinas Pertanian, Bappeda, Dinas Ketahanan Pangan, bagiam hukum, inspektorat, satpol PP, Dinas Peternakan dan Perikanan, karang taruna, IDFoS, Bojonegoro Institute, Alas Institute dan beberapa ketua kelompok tani yang ada di Bojonegoro. [zid/lis]

Tag : DPRD, perda, fgd



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini