19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Sat, 23 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Naik 3,27 Persen, UMK Bojonegoro Tahun 2021 Diusulkan Rp 2.082.729

blokbojonegoro.com | Monday, 16 November 2020 12:00

Naik 3,27 Persen, UMK Bojonegoro Tahun 2021 Diusulkan Rp 2.082.729

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Angka usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 Kabupaten Bojonegoro akhirnya disepakati bersama sebesar Rp2.082.729 atau mengalami kenaikan 3,27 persen dibanding UMK tahun 2020 sebesar Rp 2.016.781. Buruh tetap menerima keputusan tersebut meski sebelumnya mengajukan usulan besaran UMK tahun 2020 sebesar Rp 2.178.123 atau naik sebesar 8 persen.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bojonegoro, Soegiharto mengatakan, sudah ada pertemuan membahas angka usulan UMK tahun 2021 yang melibatkan buruh, pengusaha dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro. Sebelumnya pertemuan sempat berjalan alot  dan berjalan dua kali.

"Pemkab Bojonegoro sebelumnya meminta agar tidak ada kenaikan nilai UMK sesuai dengan surat edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tentang Penetapan Upah Minimum 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ujarnya.

Alasan untuk tetap menaikkan UMK sebesar 8 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan itu, karena di Kabupaten Bojonegoro beberapa perusahaan tidak terdampak secara signifikan terhadap Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini. Apalagi, lanjut dia, hasil survei KHL juga masih baik, sehingga SPSI menilai secara nasional tidak dipungkiri terjadi resesi ekonomi, namun di Bojonegoro tidak terjadi.

Karena berjalan lancar, maka, kata dia, perusahaan punya kewajiban untuk mensejahterakan pekerjanya. Dari anggota SPSI Bojonegoro sendiripun sejauh ini tidak ada yang terimbas adanya PHK maupun dirumahkan.

"Tidak semua perusahaan melakukan PHK, bahkan perusahaan rokok di Bojonegoro ada yang membuka lowongan pekerjaan," jelasnya.

Sebelum ditetapkan ada kenaikan sebesar 3,27 Persen, pada pertemuan pertama sebenarnya UMK Kabupaten Bojonegoro tahun 2021 disepakati sebesar Rp 2.137.787 atau sebesar 6 persen. Namun, kemudian ada perubahan yang menyebabkan turun menjadi 3,27 persen.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro Welly Fitrama mengatakan, nilai UMK Bojonegoro 2020 sebesar Rp 2.016.781, sehingga untuk 2021 UMK menjadi Rp 2.082.729. Hal tersebut, telah melalui pertimbangan dan kesepakatan dari  Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro.

"Penetapan UMK ini telah ditandatangani oleh Bupati, kemudian proses selanjutnya rekomendasi kepada Gubernur Jawa Timur untuk ditetapkan," pungkasnya.[din/ito]

Tag : nilai, umk, bojonegoro, covid



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat