Naik 3,27 Persen, UMK Bojonegoro Tahun 2021 Diusulkan Rp 2.082.729
blokbojonegoro.com | Monday, 16 November 2020 12:00
Reporter: Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Angka usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 Kabupaten Bojonegoro akhirnya disepakati bersama sebesar Rp2.082.729 atau mengalami kenaikan 3,27 persen dibanding UMK tahun 2020 sebesar Rp 2.016.781. Buruh tetap menerima keputusan tersebut meski sebelumnya mengajukan usulan besaran UMK tahun 2020 sebesar Rp 2.178.123 atau naik sebesar 8 persen.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bojonegoro, Soegiharto mengatakan, sudah ada pertemuan membahas angka usulan UMK tahun 2021 yang melibatkan buruh, pengusaha dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro. Sebelumnya pertemuan sempat berjalan alot dan berjalan dua kali.
"Pemkab Bojonegoro sebelumnya meminta agar tidak ada kenaikan nilai UMK sesuai dengan surat edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tentang Penetapan Upah Minimum 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ujarnya.
Alasan untuk tetap menaikkan UMK sebesar 8 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan itu, karena di Kabupaten Bojonegoro beberapa perusahaan tidak terdampak secara signifikan terhadap Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini. Apalagi, lanjut dia, hasil survei KHL juga masih baik, sehingga SPSI menilai secara nasional tidak dipungkiri terjadi resesi ekonomi, namun di Bojonegoro tidak terjadi.
Karena berjalan lancar, maka, kata dia, perusahaan punya kewajiban untuk mensejahterakan pekerjanya. Dari anggota SPSI Bojonegoro sendiripun sejauh ini tidak ada yang terimbas adanya PHK maupun dirumahkan.
"Tidak semua perusahaan melakukan PHK, bahkan perusahaan rokok di Bojonegoro ada yang membuka lowongan pekerjaan," jelasnya.
Sebelum ditetapkan ada kenaikan sebesar 3,27 Persen, pada pertemuan pertama sebenarnya UMK Kabupaten Bojonegoro tahun 2021 disepakati sebesar Rp 2.137.787 atau sebesar 6 persen. Namun, kemudian ada perubahan yang menyebabkan turun menjadi 3,27 persen.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro Welly Fitrama mengatakan, nilai UMK Bojonegoro 2020 sebesar Rp 2.016.781, sehingga untuk 2021 UMK menjadi Rp 2.082.729. Hal tersebut, telah melalui pertimbangan dan kesepakatan dari Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro.
"Penetapan UMK ini telah ditandatangani oleh Bupati, kemudian proses selanjutnya rekomendasi kepada Gubernur Jawa Timur untuk ditetapkan," pungkasnya.[din/ito]
Tag : nilai, umk, bojonegoro, covid
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini