21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pengadilan Agama Fasilitasi 65 Pasangan Sidang Isbat Nikah

blokbojonegoro.com | Tuesday, 08 December 2020 17:00

Pengadilan Agama Fasilitasi 65 Pasangan Sidang Isbat Nikah

Kontributor: Uul Lyatin 

blokbojonegoro.com - Maraknya pasangan suami istri yang belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) membuat Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro berinisiatif memfasilitasi pasangan belum tercatat secara resmi itu untuk mengikuti isbat nikah. 

Isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang. 

Solikin Jamik Ketua Panitera Pengadilan Agama Negeri Bojonegoro ini mengungkapkan isbat nikah yang telah dilaksanakan hingga akhir bulan November lalu, tercatat ada 65 pasangan yang telah terdaftar. 

“Dari Pengadilan Agama membuat program yang namanya sidang terpadu, yang telah dilaksanakan di Kalitidu dan Malo September lalu," ungkap Solikin. 

Solikin juga mengungkapkan, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Agama Bojonegoro dan Dukcapil ketika melangsungkan program sidang terpadu itu. 

Adapun syarat-syarat untuk mendaftar isbat nikah yaitu melampirkan surat keterangan dari desa untuk mengetahui pernah menikah siri, KTP, surat keterangan dari KUA dan surat kenal lahir anak dari rumah sakit atau bidan. 

Sidang isbat nikah yang diselenggarakan di Pengadilan Agama kini dibuka setiap hari Senin hingga Kamis. 

"Sidang isbat itu tanggung jawab pengadilan agama, pengadilan agama itu sifatnya pasif atau tidak mencari perkara. Jadi siapapun yang mengadu ke pengadilan agama, kita harus menanganinya langsung. Tidak boleh menolak" ungkap Solikin. [uul/col]

Tag : Nikah, istbar, pasangan, sidang, isbat



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat