Pengadilan Agama Fasilitasi 65 Pasangan Sidang Isbat Nikah
blokbojonegoro.com | Tuesday, 08 December 2020 17:00
Kontributor: Uul Lyatin
blokbojonegoro.com - Maraknya pasangan suami istri yang belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) membuat Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro berinisiatif memfasilitasi pasangan belum tercatat secara resmi itu untuk mengikuti isbat nikah.
Isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.
Solikin Jamik Ketua Panitera Pengadilan Agama Negeri Bojonegoro ini mengungkapkan isbat nikah yang telah dilaksanakan hingga akhir bulan November lalu, tercatat ada 65 pasangan yang telah terdaftar.
“Dari Pengadilan Agama membuat program yang namanya sidang terpadu, yang telah dilaksanakan di Kalitidu dan Malo September lalu," ungkap Solikin.
Solikin juga mengungkapkan, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Agama Bojonegoro dan Dukcapil ketika melangsungkan program sidang terpadu itu.
Adapun syarat-syarat untuk mendaftar isbat nikah yaitu melampirkan surat keterangan dari desa untuk mengetahui pernah menikah siri, KTP, surat keterangan dari KUA dan surat kenal lahir anak dari rumah sakit atau bidan.
Sidang isbat nikah yang diselenggarakan di Pengadilan Agama kini dibuka setiap hari Senin hingga Kamis.
"Sidang isbat itu tanggung jawab pengadilan agama, pengadilan agama itu sifatnya pasif atau tidak mencari perkara. Jadi siapapun yang mengadu ke pengadilan agama, kita harus menanganinya langsung. Tidak boleh menolak" ungkap Solikin. [uul/col]
Tag : Nikah, istbar, pasangan, sidang, isbat
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini