Marak Perokok, Raperda KTR Atur Pengendalian Rokok
blokbojonegoro.com | Sunday, 20 December 2020 18:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Pemerintah serius menangani kesehatan masyarakat, termasuk prihatin maraknya perokok yang juga menyasar kalangan pelajar. Sehingga perlu adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bojonegoro.
Bahkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama Universitas Airlangga (Unair) mengunjungi Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro dan juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Kamis (17/12/2020).
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro, Didik Trisetyo Purnomo saat menerima kunjungan Kemenkes RI dan Unair, ia sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD dan juga ketua Bapemperda. Menurutnya, Kabupaten Bojonegoro belum memiliki Perda tentang TKR.
"Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, sudah ada sekitar 18 daerah yang sudah memiliki Perda tersebut. Sedangkan Bojonegoro belum," jelasnya saat menerima kunjungan Kemenkes dan Unair di gedung DPRD Bojonegoro.
Didik yang juga anggota Bapemperda DPRD Bojonegoro itu menuturkan, untuk tahun 2021 tidak memungkinkan pembahasan Raperda TKR, karena dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021 sudah ada 15 Raperda yang disahkan untuk dibahas.
Bila nanti ada masukan dari masyarakat, payung hukum tersebut (Raperda TKR) bisa saja dibahas. Sedangkan dalam proses pembahasannya selain usulan masyarakat, juga bisa inisiatif legislatif maupun eksekutif melihat perkembangan terkini.
Apalagi lanjut Didik, sudah ada peraturan diatasnya yakni Peraturan menteri bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri nomor 188 tahun 2011 dan nomor 7 tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok dan asas manfaat. Termasuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
"Bojonegoro sudah saatnya ada Perda TKR, untuk melindungi generasi muda di Bojonegoro kita. Masih ditemukan siswa baik SD, SMP, SMA mulai menggunakan rokok," tuturnya.
Politisi Partai Demokrat yang juga Ketua DPC Bintang Muda Indonesia (BMI) Bojonegoro itu juga melihat, iklan-iklan rokok disepanjang jalan banyak sekali. Namun kita tidak melarang iklan rokok, tapi meminimalisir penggunaan rokok dimasyarakat. "Nanti ada kawasan tertentu, jadi tidak bebas disemua tempat boleh menampilkan iklan rokok. Termasuk tempat merokok, karena sekarang fasilitaa umum belum ada kawasan tanpa rokok," jelas alumni Stikes Rajekwesi Bojonegoro itu.
Ditambahkan, kunjungan Kemenkes dan Unair untuk menggali info Raperda TKR di Bojonegoro, namun belum ada. Tapi nanti di 2022 memungkinan pembahasan, makanya nanti Dinkes sebagai pengusul rencananya nanti kalau ada rapat Bapemperda atau komisi, nanti kita undang untuk menjelaskan detail urgensinya adanya Perda maupun Perbup itu seperti apa.
Sementara itu Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Bojonegoro, dr. Wenny Diah mengatakan, kunjungan Kemenkes dan Unair ke Bojonegoro untuk audiensi percepatan pembentukan Perda KTR. Pasalnya KTR itu manah RPJMN 2021-2024, dan diharapkan maksimal implementasi di th 2024. "Nanti kita buat telaah ke pimpinan dulu, tergantung kebijakan pimpinan," pungkasnya saat disinggung pengusulan Raperda TKR. [zid/ito]
Tag : raperda, rokok, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini