Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Provinsi Jawa Timur terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) pada pelaksanaan libur tahun baru 2021, sekaligus berhubung masih tingginya penyebaran kasus Covid-19 di Bojonegoro/masuk kategori zona merah, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro berupaya mengambil langkah strategis dalam upaya penerapan prokes dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Hal itu, dikatakan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro, Masirin, yang juga sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bojonegoro. Penerapan prokes dilakukan di wilayah masing-masing, pembatasan terhadap kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, hingga menerapkan pengaturan jam malam terhitung dari 29 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020, serta berkoordinasi bersama TNI, Polri dan puskesmas setempat.
"Terkait SE Provinsi Jawa Timur pelaksanaan prokes saat Nataru, dalam zona merah ini Pemkab Bojonegoro berupa melakukan penerapan pencegahan Covid-19. Baik berupa pembatasan hingga pengaturan jam malam," terang Masirin.
Pihaknya juga berharap, dalam upaya menjaga kamtibmas tahun baru 2021. Agar nantinya himbauan ini senantiasa dilanjutkan melalui Kepala Dinas terkait, Camat se-kabupaten Bojonegoro, Kepala Desa hingga Polsek setempat kepada Masyarakat.
"Kami berharap dalam upaya menjaga kamtibmas tahun baru 2021, himbauan ini diterapkan oleh masyarakat dalam upaya pencegahan Covid-19. Terlebih bagi wilayah zona merah," tutupnya. [liz/ito]
Loading...