Kalideskop 2020
Satu Tahun, 19 PNS Ajukan Izin Cerai
blokbojonegoro.com | Wednesday, 30 December 2020 10:00
Reporter: Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro mendata pada tahun 2020 terdapat 19 PNS yang mengajukan izin gugatan perceraian.
Gugatan diajukan karena adanya keretakan dalam hubungan rumah tangga atau sudah tidak ada keharmonisan di dalam rumah tangga.
Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Disiplin BKPP Kabupaten Bojonegoro, Rudi Eko. P mengatakan, pada tahun ini pihaknya telah menerima 19 pengajuan izin perceraian. Dari jumlah itu, 2 pemohon dari laki-laki dan 17 pemohon dari perempuan.
“Sesuai aturan memang diperbolehkan, tapi saat mengajukan perceraian tersebut harus izin ke Pejabat Pembina kepegawaian terlebih dahulu,” kata Rudi Eko, Selasa (29/12/2020).
Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.45/1990 tentang Perubahan Atas PP No.10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS, maka saat terlibat perceraian PNS harus izin. Jika tidak, pegawai bisa dikenai sanksi disiplin bisa berupa penurunan pangkat hingga pemecatan.
Disinggung mengenai penyebab munculnya gugatan perceraian yang melibatkan PNS karena hubungan orang ketiga, Rudi mengakui masih sebatas dugaan. Sebab, ia kurang begitu mengetahui lantaran pihaknya hanya bagian menerima izin saja.
"Dari izin perceraian yang diajukan tersebut, hingga sampai saat ini belum ada yang dikabulkan. Sebab, yang memberikan izin tersebut adalah pimpinan tertinggi yaitu bupati," sambungnya.
Rudi juga mengungkapkan, sebagai seorang PNS memiliki sebuah hak dan kewajiban, serta ada sebuah batasan yang mengacu kepada undang-undang. Meski demikian, ia meminta agar para pegawai dapat menaati tata tertib dan peraturan yang berlaku.
“PNS harus bisa memberikan contoh yang baik karena selain sebagai pegawai, saat di rumah mereka juga dikenal sebagai tokoh masyarakat,” katanya. [din/mu]
Tag : pns, pns cerai, perceraian pns, pns bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini