Materai Baru Rp10.000, Materai Lama Berlaku Hingga Akhir 2021
blokbojonegoro.com | Thursday, 31 December 2020 16:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang terkait Bea Meterai yang menjadi Undang-undang dalam sebuah forum rapat paripurna di Jakarta.
UU Bea Meterai yang mulai berlaku pada 1 Januari 2021 ini mengatur terkait tarif bea meterai yang sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi satu tarif yaitu Rp10.000.
Saat dikonfirmasi blokBojonegoro.com, pihak PT. Pos Indonesia Persero wilayah Kabupaten Bojonegoro menegaskan, bahwa berdasarkan UU No 10 Tahun 2020 terkait Bea Materai, bahwa 1 Januari 2021 Bea Materai hanya berlaku satu tarif yaitu Rp10.000.
Materai desain lama dapat digunakan sampai dengan tanggal (31/12/2021) dengan ketentuan, Materai Rp3.000 bisa digunakan dengan jumlah 3 materai langsung, selain itu bisa juga materai Rp3.000 dengan materai Rp6.000 yang ditempel langsung, dan juga dengan materai Rp6.000 bisa juga dengan Rp6.000 yang ditempel langsung dua materai.
"Materai lama Rp6.000 dan Rp3.000 masih dapat digunakan hingga akhir 2021," ungkap Kepala Bagian Pelayanan PT. Pos Indonesia Cabang Bojonegoro, Dwi Handayani.
Pihaknya juga menambahkan, hingga kini PT. Pos Indonesia masih menyiapkan dalam masa transisi, dan materai lama masih bisa dipakai hingga setahun kedepan. [liz/mu]
Tag : materi, materi baru, materi 10 ribu
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini