Santunan Korban Luka-luka Dominasi Klaim Jasa Raharja
blokbojonegoro.com | Friday, 01 January 2021 09:00
Kontributor: Maulina Alfiyana
blokBojonegoro.com - Santunan dana untuk korban luka-luka kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum di PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Bojonegoro menempati posisi tertinggi.
Data yang dihimpun blokBojonegoro.com, santunan luka-luka yang disalurkan oleh PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Bojonegoro dari bulan Januari hingga November tahun 2020 mencapai Rp11.881.714.987.
"Untuk tahun ini santunan korban luka-luka menduduki posisi tertinggi dalam penerimaan santunan," jelas Puguh Prabowo, selaku staf bagian Mobile Service PT Jasa Raharja Bojonegoro.
Dikatakan, meski jumlah santunan korban luka-luka menduduki posisi paling tinggi, namun jumlah tersebut mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.
"Untuk tahun lalu jumlah santunan capai Rp12,4 miliar, angka tersebut terhitung menurun dari tahun ini," tambahnya.
Lanjutnya, besaran santunan bagi korban kecelakaan, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI no 36 dan 37 / KMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008.
Untuk korban luka-luka menurut UU no 33 dan UU no 34, maksimal akan mendapatkan santunan maksimal Rp10 juta.
"Sementara bagi korban kecelakaan pesawat udara yang menderita luka-luka akan mendapatkan santunan maksimal Rp25 juta," tutupnya kepada blokBojonegoro.com [lin/lis]
Tag : Jasa raharja, klaim
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini