08:00 . Ngaku Dibegal di Trucuk dan Buat Laporan Palsu, Ternyata Motor Digadaikan   |   21:00 . Doorprize Saat Takbir Keliling di TPQ Musala Annur Sarangan   |   20:00 . Takbir Keliling di TPQ Musala Annur Sarangan Berhadiah Kambing   |   13:00 . Dugaan Pungli PPPK Disdik Bojonegoro, Total Capai Rp400 Juta   |   12:00 . Gramedia Resmi Hadir di Bojonegoro, Tawarkan Banyak Promo hingga Diskon 70 Persen   |   08:00 . Dugaan Pungli Rp380 Juta di RSUD Bojonegoro, Inspektorat: Masuk Pidana Umum   |   06:00 . Dari IRT, Konsisten Membatik hingga Berdayakan Masyarakat Sekitar   |   14:00 . Bau Tembakau PT Sata Tec Menyengat, Belajar Siswa PAUD dan TK Ngungsi di Balai Desa   |   12:00 . Sidak PT Sata Tec, Pimpinan DPRD Bojonegoro Mual-mual: Sangat Ironi Jika Izinnya Keluar   |   09:00 . Sambut Momen Haji 2025, JSIT Daerah Bojonegoro Wilayah Timur Sukses Gelar Manasik Haji Sinergi dengan 4 Lembaga   |   22:00 . Polisi Mulai Selidiki Dugaan Pungli Rp380 Juta di RSUD Bojonegoro   |   19:00 . Bojonegoro Wastra Batik Festival 2025 Segera Digelar: Pamerkan Batik Tradisional hingga Modern   |   15:00 . Koramil Kepohbaru Bojonegoro Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian terhadap Kesehatan Masyarakat   |   13:00 . Sinergi Zona 11 dan 12, Dorong Ekonomi Desa Lewat GAYATRI   |   20:00 . Dosen UNUGIRI Prodi BSA Kenalkan Metode AR Kubus Pada Guru Bahasa Arab Naungan LP Ma'arif Bojonegoro   |  
Sun, 08 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Hajatan Nikah Langgar Prokes, Pengantin Baru Terancam 5 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Saturday, 02 January 2021 12:00

Hajatan Nikah Langgar Prokes, Pengantin Baru Terancam 5 Tahun Penjara

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - FNK, warga Dusun Mandek Desa Kedungrejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro.

Pria berusia 30 tahun yang juga pengantin baru ini melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, karena menggelar acara pernikahan yang menciptakan kerumunan.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto menjelaskan, kejadian itu pelaku yang menggelar acara hajatan pernikahannya, ada musik elekton pada Jum'at (1/1/2021) kemarin.

"Acara tersebut tidak ada izin dari pemerintah, kepolisian maupun gugus tugas covid," jelasnya saat pres rilis di Polres Bojonegoro, Sabtu (2/1/2021).

Pasalnya masih menurut AKP Iwan, selain tidak mengantongi izin, kegiatan tersebut juga mengabaikan anjuran pemerintah dan gugus tugas Covid, agar tidak berkerumun disaat pandemi Covid-19. Serta pelaku menghasut masyarakat untuk mengumpulkan warga perguruan silat melalui pesan whatshapp.

"Ada sekitar 500 warga perguruan silat yang hadir, sehingga menciptakan kerumunan. Mereka yang hadir banyak yang tidak memakai masker dan melanggar protokol kesehatan," terangnya.

Ditambahkan, barang bukti yang diamankan sebuah handphone yang digunakan menghasut, dua lembar print out percakapan FNK dengan VRK yang berisi penghasutan menyebabkan kerumunan, belasan lembar undangan pelaku hiburan elekton dan foto maupun rekaman video kegiatan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Pelaku terancam pasal 160 KUHP, pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan pasal 14 ayat 1 tahun 1984 tentang wabah penyakit. "Pelaku terancam 5 tahun penjara atau lebih," imbuh Kasat Reskrim.

Selain itu pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk memeriksa personil elekton dalam acara hajatan pernikahan.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia mengingatkan seluruh masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. Jangan sampai kejadian tersebut terulang, sehingga masyarakat harus melaksanakan anjuran pemerintah terkait Pandemi Covid-19.

Sementara itu pelaku FNK mengaku sangat menyesali perbuatannya. "Saya jangan dicontoh, dan tidak terulang kembali," ungkap pelaku yang juga pengantin baru dengan menggunakan baju orange tahanan Polres Bojonegoro. [zid/mu]

Tag : pandemi, covid 19, acara pernikahan, langgar prokes, protokol kesehatan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat