06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   19:00 . Pj Adriyanto : Pasar Hewan Bisa Menjadi Tujuan Wisata Dan Edukasi   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tahun 2020, PA Terima 65 Perkara Isbat Nikah

blokbojonegoro.com | Tuesday, 05 January 2021 18:00

Tahun 2020, PA Terima 65 Perkara Isbat Nikah

Kontributor: Uul Lyatin 

blokBojonegoro.com - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro, mencatat keseluruhan pada tahun 2020 terdapat 65 perkara Isbat Nikah. Isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.

Maraknya pasangan suami istri yang belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) membuat Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro memfasilitasi 65 pasangan belum tercatat secara resmi dalam satu tahun 2020 untuk mengikuti isbat nikah. 

“Dalam satu tahun yang lalu ada 65 perkara terkait isbat nikah. 65 pasangan tersebut telah mengikuti sidang isbat nikah yang dilaksanakan oleh pengadilan agama," ungkap Solikin Jami', selaku Ketua Panitera Pengadilan Agama. 

Sholikin juga mengungkap, dalam tahun 2020 lalu telah dilaksanakan sidang terpadu di Kecamatan Kalitidu dan Malo. Adapun saat melakukan sidang terpadu tersebut, pengadilan agama bekerja sama dengan kementerian agama Bojonegoro dan Dukcapil. Hal tersebut dilakukan guna untuk mempercepat isbat nikah agar masyarakat tidak perlu riwa riwi untuk pergi ke Dukcapil dan Kementerian Agama.

Adapun syarat-syarat untuk mendaftar isbat nikah yaitu melampirkan surat keterangan dari desa untuk mengetahui pernah menikah siri, KTP, surat keterangan dari KUA dan surat kenal lahir anak dari rumah sakit atau bidan. 

Sholikin juga menambahkan, sidang isbat nikah bisa dilakukan secara langsung di Pengadilan Agama. Pihak PA membuka sidang isbat nikah setiap hari Senin hingga Kamis. 

"Sidang isbat itu tanggung jawab pengadilan agama, pengadilan agama itu sifatnya pasif atau tidak mencari perkara. Jadi siapa pun yang mengadu ke pengadilan agama, kita harus menanganinya langsung. Tidak boleh menolak" ungkap Sholikin. [uul/lis]

 

Tag : Pa, istbat, nikah



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat