Tonton Video Porno, Warga Ngraho Cabuli Anak di Bawah Umur Tiga Kali
blokbojonegoro.com | Monday, 18 January 2021 13:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Perbuatan bejat dilakukan SWT (45), warga Desa Tanggungan Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro, yang telah mencabuli anak di bawah umur sebanyak tiga kali. Bahkan pelaku sempat mengajak korbannya menonton video porno.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, perbuatan pelaku diawali dengan memberikan makanan kepada korban dan merayunya. "Korban diajak nonton video porno, kemudian pelaku mencabuli korban," jelasnya, Senin (18/1/2021).
Bahkan aksi pelaku berlangsung tiga kali, ironisnya korban yang masih anak dibawah umur juga mengalami keterbelakangan mental. "Kejadian itu diketahui ibu korban dan melaporkannya ke polisi," terang Kapolres Eva.
Ditambahkan, barang bukti yang diamankan pakaian korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 76 E junto pasal 28 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak yang ancamanya 5 tahun penjara.
"Serta pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak yang ancamanya 15 tahun penjara," pungkasnya. [zid/ito]
Tag : Pencabulan, anak, ngraho, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini